-- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Namun kadang-kadang kita sering melihat banyak anggota masyarakat yang lebih lantang menuntut hak-hak mereka sementara sering melupakan kewajiban. Sementara busa juga dalam hal lain pemerintah atau negara yang merampas hak segolongan masyarakat dengan banyak alasan-alasan tertentu.
Untuk itu, akanlah sangat bijak jika kita baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai kepanjangan tangan pemerintah lebih memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban seperti diuraikan di atas dan dengan demikian kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dan harmonis dapat dicapai.
Semoga
Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2016