Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Rule of Law, Supermasi Hukum, dan Welfare State

28 Maret 2021   13:51 Diperbarui: 28 Maret 2021   13:59 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana sudah diuraikan di atas negara yang menjunjung Rule of Law arau Supremasi Hukum secara singkat disebut sebagai negara Hukum. Pada awal kebangkitannya, negara hukum ini menggantikan sistem monarki atau[un teokrasi di negara barat.

Negara Hukum yang pertama kali muncul ini disebut sebagai negara hukum formal dalam arti sempit dimana Trias Politika Montesque sangat dijunjung tinggi dan bahkan membatasi gerak negara itu sendiri.

Tugas pemerintah dibatasi hanya menjalankan Undang-Undang yang dibuat parlemen sehingga dianggap tidak perlu ikut campur  dalam urusan warganegara bahkan dalam perekonomian. Tugas pemerintah kebanyakan dibatasi misalnya dalam hal bencana alam atau dalam pertahanan negara dan juga hubungan luar negeri.   Konsep seperti ini lah yang disebut dengan istilah The least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit mengatur adalah pemerintahan yang baik).

Namun seiring dengan perkembangan zaman, model pemerintahan seperti ini mulai ditinggalkan karena dianggap menciptakan jurang pemisah yang lebar dalam kesenjangan ekonomi,

Dengan demikian lahirlah suatu konsep yang disebut dengan Welfare State atau Negara kesejahteraan dimana pemerintah turut bertanggungjawab atas kehidupan ekonomi dan sosial.

Dalam sistem ini,  pemerintah  harus aktif melakukan upaya membangun kesejahteraan. Konsep Welfare State ini yang kemudian memunculkan negara hukum material atau negara hukum dalam arti luas. Negara hukum material dapat juga  disebut negara hukum modern. ,

Pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum dalam berbagai lapangan kehidupan

Demikian uraian singkat kita tentang apa itu Rule of Law alias Supremasi Hukum yang dijelaskan berdasarkan lahirnya Negeri Hukum baik secara Formal maupun sampai timbulnya negara kesejahteraan.

Semoga menambah wawasan kita semua dan selamat belajar.

Sumber:

1. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia

Oleh I D.G. Palguna  Rajawali Press

2. Model dan Desain Negara Kesejahteraan oleh Budi Setiono Ph.D.,  Nuansa Cendikia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun