Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hak Asasi Manusia: Sebuah Renungan

14 Maret 2021   19:57 Diperbarui: 14 Maret 2021   20:20 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: HAM | sumber: via shamov.info

Mungkin jarang yang memperhatikan bahwa pada setiap tanggal 10 Desember, diperingati sebagai Hari HAM atau Hak Asasi Manusia sedunia.   Ada baiknya sejenak kita menengok sejarah dan melihat bagaimana dan peristiwa apa saja yang menjadi latar belakang penetapan tanggal tersebut.

Sejarah mencatat bahwa Perang Dunia berkecamuk dari 1939 hingga 1945. Dan pada 1945 baik di Eropa ,maupun di Asia, banyak kota dan negeri yang hancur lebur dengan korban puluhan juta jiwa akibat perang maha dahsyat tersebut.

Menjelang perang berakhir, pada April 1945, delegasi dari 50 negara  berkumpul di San Fransisco dan kemudian membentuk sebuah Konferensi Perserikatan Bangsa Bangsa. PBB sendiri kemudian terbentuk pada 24 Oktober 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari PBB.

PBB yang masih berusia muda ini kemudian membentuk beberapa komisi salah satunya adalah Human Rights Comission atau Komis Hak Asasi Manusia.  Pada 1948, Komisi HAM PBB yang saat itu di bawah pimpinan Eleanor Roosevelt, yang merupakan janda Presiden Amerika Franklin Delano Roosevelt mengusahakan sebuah rancangan dokumen yang kemudian menjadi Dokumen yang bernama Universal Declaration of Human Rights. 

Dokumen ini juga digadang-gadang oleh Elanor Roosevelt sebagai International Magna Carta for All mankind alias Magna Carta internasional untuk seluruh umat manusia. Sebagai mana diketahui, Magna Carta sendiri merupakan piagam pertama yang dianggap sebagai cikal bakal rancangan HAM yang berasal dari awal abad ke 13.

Universal Declaration of Human Rights ini disahkan oleh PBB dengan resolusi 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948 pada sidang majelis umum di Paris. Sejak itulah tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.

Dokumen ini sendiri ditulis dan dirancang dalam waktu hampir dua tahun dan melibatkan banyak tokoh dari berbagai bangsa yang bekerja di dalam Komisi HAM di PBB.

Sumber:
UN Declaration of Human Rights, un.org

Dalam mukadimah atau pembukaan deklarasi yang terdiri dari 30 pasal ini disebutkan jika hak asasi merupakan hak yang dimiliki setiap manusia dan tidak bisa direngut dari dirinya oleh siapa pun juga.  Sekaligus hak asasi yang dimiliki keluarga manusia ini menjadi dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Membaca isi 30 pasal Universal Declaration of Human Rights ini membuat kita sadar akan apa saja yang menjadi hak dasar kita sebagai manusia. Dan pada pasal satu tertulis dengan indahnya bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam hak dan martabat.

Dalam dokumen ini juga banyak disebut kesetaraan manusia tanpa memandang ras, etnis, agama, jender, warna kulit, dan juga pandangan politik dan asal negara.  Belum lagi semangat persaudaraan dan persahabatan yang digaungkan sangatlah indah dan damai.

Namun kalau kita melihat apa yang terjadi di dunia pada saat ini, setelah lebih 72 tahun dokumen ini ditandatangani, ternyata masih banyak sekali perang, diskriminasi, ketidakadilan, perbedaan di depan hukum, penangkapan semena-mena, penghilangan paksa, kekerasan dan seribu hal-hal yang melanggar hak asasi manusia yang dijunjung tinggi bersama oleh seluruh umat manusia ini.

Untuk itu, ada baiknya kita pelajari lagi isi deklarasi hak asasi manusia ini dan mencoba menjadi manusia yang lebih baik, toleran, terbuka dan mau menghormati hak orang lain.

14 Maret 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun