Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mencari Akta Kelahiran Pancasila

7 Maret 2021   15:57 Diperbarui: 7 Maret 2021   19:44 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Hari lahir Pancasila idntimes.com

Pada hari Jumat yang cerah itu Bung Karno menyampaikan rumusan lima dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila:

1. Kebangsaan Indonesia

2.Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3.Mufakat atau Demokrasi

4.Kesejahteraan Sosial

5.Ketuhanan

Pancasila versi Bung Karno ini kemudian digodok dan dirumuskan ulang oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sehingga menjadi versi kedua yang disebut sebagai Piagam Jakarta dengan rumusan:

  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Versi ini disahkan pada 22 Juni 1945, namun akhirnya diubah menjadi versi terakhir yang dicantumkan pada pembukaan UUD 1945 sebagaimana Pancasila yang kita kenal sekarang:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  1. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  2. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam sejarah, perayaan Hari lahir Pancasila secara resmi  sendiri baru dimulai pada 1964, walau pernah dirayakan sebelumnya pada 1958.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun