Mohon tunggu...
Taufik Husain
Taufik Husain Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Nama panggilan Opik

Kuliah di Universitas Muslim Indonesia Makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara dan Urgensi Dalam Menjaga Eksistensi Prinsip Kesetaraan Hak Asasi Manusia

7 Mei 2019   23:46 Diperbarui: 12 Mei 2019   19:01 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


"Detak di setiap detik arloji, suara perlawanan akan abadi dan akan terus berbunyi."

Gagasan tentang HAM di bangun atas dasar prinsip kesetaraan. Prinsip ini menekankan bahwa manusia berkedudukam setara menyangkut harkat dan martabatnya. Manusia memiliki kesetaraan di dalam HAM.

Berbagai perbedaan yang melekat pada diri manusia tidak menyebabkan kedudukan manusia tidak setara, karena walaupun begitu tetaplah iya sama dalam haknya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang maha Esa.

Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama harus di perlakukan dengan sama dan di mana pada situasi yang berbeda di lakukan dengan berbeda pula.

Satu contoh dalam usaha menjaga prinsip kesetaraan adalah dengan melarang adanya diskriminasi. Pelarangan terhadap diskriminasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan sebuah Negara untuk menjaga bagian penting dari prinsip kesetaraan.

Hukum HAM internasional memperluas alasan diskriminasi antara lain: ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat politik atau opini lainnya, kebangsaan, kepemilikan atas suatu benda, kelahiran atau status lainnya.

Semua itu merupakan alasan yang tidak terbatas dan semakin banyak pula instrument yang memperluas alasan deskriminasi termasuk di dalamya orientasi seksual, umur dan cacat tubuh. Kesetaraan HAM salah satunya di pertegas dalam pasal 7 hasil deklarasi universal hak asasi manusia, dalam pasal tersebut di sebutkan bahwa : "semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu".

Akibat dari kegagalan Negara memenuhi dan menjaga hak asasi manusia


Di dalam mukadimah deklarasi universal hak asasi manusia (Universal declaration of human rights) yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalaui resolusi 2217 A (III) terpatri bahwa, hak-hak asasi manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.

Pahit namun harus di akui bahwa kegaduhan yang menimpa bangsa ini sebagian besar diakibatkan oleh kelompok-kelompok yang merasa bahwa ada hak yang belum terpenuhi, dan juga akibatnya adalah banyak warga Negara yang tidak terima hingga kemudian melakukan hal yang berbahaya yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas hingga menimbulkan perpecahan dalam lingkup warga Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun