Mohon tunggu...
Taufikh
Taufikh Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis pemula

Do ur best

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sengketa Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara? Tenang, Mahasiswa Undip Lakukan Edukasi

29 Juli 2021   15:36 Diperbarui: 29 Juli 2021   15:46 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin (26/7) mahasiswa Undip melakukan penyuluhan kepada warga RT/RW 3/2 Desa Muncanglarang terkait urgensi beracara dalam hukum kepada masyarakat sehingga menghilangkan tabunya pembahasan hukum. Penyuluhan tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan program kegiatan Sustainable Development Goals dalam bidang quality education atau pendidikan yang berkualitas.

Tema yang diangkat dalam program ini memang didasari atas rendahnya pengetahuan mengenai hukum dari warga RT/RW 3/2 Desa Muncanglarang. Warga terkesan takut apabila sudah berbicara mengenai hukum. Hal ini ditengarai bahwa, hukum yang dipahami oleh warga ialah hukum dalam definisi sempit yakni hukum yang memberikan sanksi, definisi inilah yang membuat warga terkesan melihat hukum sebagai hal yang negatif. 

Padahal, hukum itu tidak hanya berkaitan pemberian sanksi, pemberian sanksi adalah upaya terakhir atau ultimum remedium dari hukum sebagai upaya menjaga ketertiban di masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sarana untuk memanusiakan manusia, dengan adanya hukum justru akan membuat derajat seorang manusia menjadi seorang manusia. Hal inilah yang kurang dipahami oleh warga padahal hukum memiliki tujuan yang mulia. 

Demi melihat hukum yang bertujuan mulia tersebut, dapat dipahami melalui hukum acara. Hukum yang berisikan aturan-aturan mengenai tindakan apa yang harus dilakukan apabila terjaid pelamggaran terhadap hukum materiil sehingga berkaitan dengan bagaiaman subyek hukum harus bertindak dihaadapan pengadilan dan bagaiman pengadilan bertindak satu sama lain.

Dalam pelaksanaan program ini dilakukan dengan dua cara sesuai dengan target sasaran, yakni dilakukan dengan door to door kepada target sasaran orang dewasa dalam hal perorangan. Door to door ini ialah cara untuk menjelaskan program kegiatan dari poster yang telah dibuat dengan mendatangi rumah target sasaran yang digunakan sebagai sampel. Cara yang kedua ialah membuat semacam fun games untuk anak-anak kecil yakni menanyakan cita-cita dari anak-anak tersebut sekaligus menjelaskan profesi-profesi apa saja dalam bidang hukum.

Cara yang pertama dilakukan kepada target sasaran seorang pensiunan pegawai negeri sipil yang mana pernah menjadi pejabat negara bernama Muhaimin. Karena berkaitan dengan pejabat negara, sengketa hukum acara yang biasanya sering terjadi ialah hukum acara tata usaha negara, hukum yang diawali karena adanya keputusan tata usaha negara yang merugikan pihak terkait. 

Hukum acara yang digunakan dalam Tata Usaha Negara ialah Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara. Di akhir penjelasan, responden bertanya perihal perbedaan instansi dari pengadilan dan kejaksaan, untuk menjawab hal ini perlu diketahui bahwa keduanya memang suatu instansi yang memiliki peranan penting dalam penyelesaian perkara.

 Pengadilan sebagai tempat untuk mengadili suatu perkara, baik perkara karena gugatan maupun permohonan sedangkan kejaksaan adalah instansi hukum yang memiliki wewenang menyelediki suatu perkara sebelum perkaranya dilimpahkan kepada pengadilan.

Cara yang kedua ialah, fun games kepada anak-anak kecil mengenai profesi-profesi hukum. Fun games yang dihadiri 6 anak yang berjalan sangat antusias. Anak-anak tersebut baru mengetahui profesi hukum itu hakim dan polisi saja sedangkan masih banyak lagi seperti jaksa, pengacara maupun notaris Anak-anak diberikan kesempatan untuk menjawab apa itu profesi hakim, jaksa dan lain-lain, ketika ada anak yang benar menjawab diberi hadiah jajan. 

Diakhir, fun games anak-anak berhasil memberikan jawaban apa saja profesi yang ada di hukum dan tugasnya selain hakim dan polisi. Tak lupa, fun games ini tetap dilakukan dengan menjaga jarak setiap orangnya.

Penulis : Taufik Hidayat, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing: Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., lPM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun