Mohon tunggu...
TNC
TNC Mohon Tunggu... Pilot - Open mind and be respectfull.

Love to read and to write. Menulis adalah sebuah proses belajar yang berkelanjutan. Selalu ada sisi pandang yang muncul untuk memperluas cara pandang kita dalam menyikapi permaslahan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan LOAC (Law of Armed Conflict) pada Cyberspace Operations

4 November 2019   22:10 Diperbarui: 4 November 2019   22:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Umum

Ketentuan Hukum Internasional yang terkait dengan perang tidak akan pernah lepas dari Law of Armed Conflict (LOAC). Prinsip-prinsip Law of Armed Conflict masih menjadi pegangan oleh dunia International pada kondisi konflik bersenjata. Beberapa prinsip dari LOAC adalah military necessity, unnecessary suffering (humanity), proportionality and distinction. Keseluruhan prinsip tersebut menjadi pegangan dalam use of force dalam konflik bersenjata. Kondisi ini menjadi complicated bila dihadapkan pada Cyberspace operation yang menjadi tantangan kita kedepan. Kegiatan penggunaan cyberspace untuk kepentingan peperangan selanjutnya kita kenal dengan istilah cyberwarfare. Sehingga tidak bisa kita pisahkan cyberwarfare dari 

Perubahan pola ancaman negara harus diikuti dengan pola pikir pertahanan negara yang disusun secara komprehensif. Pada saat kita berbicara tentang cyberspace maka hal yang terlintas dalam benak kita adalah seluk beluk dalam domain computer, data, internet connection atau dunia maya. Ancaman Cyber warfare menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari kita meskipun keberadaannya serasa intangible. Secara nyata kita lihat dalam kehidupan sosial kita sehari-hari, bagaimana dengan mudahnya dunia maya telah memetakan, mempengaruhi dan mengarahkan pola pikir kita menuju sebuah framing cara berfikir. Berita provokatif, Hoax, SARA, bertebaran dalam kehidupan kita sehari-sehari menyebabkan seakan-akan kita terpecah belah. Sejarah mencatat The Bronze Soldier , menjadi catatan kelam bentuk cyberwarfare yang digunakan sebagai acuan pelajaran dampak cyber attack yang begitu dahsyat di Estonia pada tahun 2007, yang pada akhirnya melahirkan Tallin Manual on The International Law applicable to Cyber Warfare. Bagaimana bila hal tersebut dimanfaatkan dalam kontek peperangan pada spektrum konflik bersenjata Internasional (IAC) maupun Non Internasional Armed Conflict (NIAC). Pada Tulisan ini, mari kita lihat tinjauan kondisi Cyberspace operation dari sudut pandang hukum Internasional LOAC.

Cyber Operation

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada cyber operation mempunyai dampak untuk MD6; manipulate, deny, disrupt, degrade, destroy, disguise, distrac) (JP-3-12 Cyberspace Operation, 2018). Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan oleh attacker dari command control untuk menyerang infrastruktur system lawan.

Pada umumnya bentuk Cyberspace operations di dunia ini sibagi menjadi dua yaitu, Network Operation dan Cyberspace Warfare. Network Operation dibagi menjadi dua ; network provisioning operation dan cyber security operation. Cyberspace Warfare dibagi menjadi dua defensive cyber operation dan offensive cyber operation

 Pemahaman Cyberspace dan Cyberwarfare

Untuk mempermudah pemahaman tentang cyberware perlu kita memahami definisi dari cyberspace. Dalam Bahasa kita untuk lebih mudah dipahami adalah sebuah Domain global dalam lingkungan informasi yang terdiri dari jaringan infrastruktur teknologi informasi yang saling bergantung (termasuk internet, jaringan telekomunikasi, sistem computer beserta prosesor dan pengontrolnya) dan data yang terdapat di dalamnya. The Global domain within the information environment consisting of interdependent networks of information technology infrastructures (including internet, telecommunication networks, computer systems, and embedded processors and controllers) and their resident data. (Joint Publication 3-12 cyberspace operation US). 

Sedangkang Cyberwarfare refers to the use of digital attacks -- like computer viruses and hacking -- by one country to disrupt the vital computer systems of another, with the aim of creating damage, death and destruction. Future wars will see hackers using computer code to attack an enemy's infrastructure, fighting alongside troops using conventional weapons like guns and missiles (Steve Ranger, 2018). 

Untuk mempermudah penalaran kita bahwa cyberwarfare dalah bentuk peperangan yang terjadi di area cyberspace.

 Prinsip-prinsip Umum LOAC

  • Military necessity. Seorang combatan dibenarkan dalam menggunakan langkah-langkah tersebut, tidak dilarang oleh hukum internasional, yang diperlukan untuk memaksa penyerahan lengkap musuh pada saat yang paling dini.
  • Unnecessary suffering. Dilarang menggunakan peralatan atau metode dalam peperangan yang mengakibatkan korban yang tidak perlu. Harus dihindari terjadinya collateral damage pada masyarakat sipil
  •  Proportionality. Pada saat melaksanakan operasi, Komandan dan perencana perlu meyakinkan bahwa kehilangan nyawa atau kehancuran property adalah proporsional dengan keuntuangan dari pihak militer yang didapatkan.
  •  Distinction. Combatan harus dapat membedakan antara object militer yang sah untuk diserang dan object sipil, masyarakat sipil dan personel yang dilindungi secara sah oleh hukum Perang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun