Mohon tunggu...
Taufik Bilfaqih
Taufik Bilfaqih Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Yayasan Alhikam Cinta Indonesia | Politisi PSI

| Pembelajar |

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Canvasing Pengawasan: Upaya Menggalang Publik Berpartisipasi Awasi Pilkada

6 Februari 2020   18:38 Diperbarui: 7 Februari 2020   09:57 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pengawasan Pada Pemilu 2019 di Manado | Dok. pribadi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertugas untuk mencegah, mengawasi dan menindak (potensi) pelanggaran pada ajang kontestasi pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain merupakan amanat Undang-undang, kerja tersebut bagian dari bentuk mengimplementasikan tradisi demokrasi yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Bawaslu mulai dari tingkatan pusat hingga jajarannya berupaya untuk mendesain kerja-kerja pengawasan melalui produk aturan hingga kebijakan. 

Sejauh ini, ada beberapa program unggulan Bawaslu dalam memetakan potensi pelanggaran, diantaranya: mempelajari indeks kerawanan pemilu (IKP), sosialisasi serta aduan berbasis digital, patroli pengawasan hingga membuat kegiatan koordinasi bersama stakeholder. Meski demikian data Bawaslu RI (per Mei 2019) pasca pemungutan suara pemilu, ditemukan angka pelanggaran yang signifikan. Artinya, strategi pengawasan butuh inovasi untuk menekan lahirnya pelanggaran.

Setidaknya, berdasarkan pengumuman melalui akun resmi Twitter, kurang lebih 7.299 permasalahan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Dengan penjabaran: 392 dugaan pelanggaran pidana, 5.225 dugaan pelanggaran administrasi, 127 dugaan pelanggaran kode etik, 758 tidak terkategori sebagai pelanggaran (berdasarkan ketentuan Bawaslu), 709 terkategori merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 97 masih dalam proses. (Lihat tweet Bawaslu RI pada 27 Mei 2019). Bahkan menurut Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu RI), jumlah pelanggaran yang tercatat di Bawaslu pada pemilu kali ini mencapai 15.052 pada bulan Juli 2019. Data ini menunjukkan, 50% lebih tinggi dari pemilu sebelumnya dengan jumlah 10.754 pelanggaran (Jawa Pos).

Menyikapi fenomena ini, berarti untuk penanggulangannya tidak sekadar diatasi dengan pembaruan regulasi semata, melainkan membangun kerja-kerja pencegahan yang lebih progresif dan produktif. Untuk itu, maka metode pengawasan perlu mendapatkan inovasi pendekatan secara kontekstual. Perlu diingat, bahwa Bawaslu juga berperan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dari sini, tawaran kerja yang hari ini perlu dipertimbangkan adalah metode Canvasing Pengawasan.

Canvasing; Defenisi dan Filosofi

Dalam dunia marketing istilah canvasing tidaklah asing. Ini adalah metode para sales dalam menjual produknya kepada calon pembeli. Metode ini merupakan sebuah wujud untuk memposisikan calon pembeli sebagai raja (the King) yang harus mendapatkan kepuasan pelayanan termasuk produk yang ditawarkan. Selain itu, canvasing juga dikenal dalam dunia kampanye politik.

Model canvasing pada kampanye politik menjadi inisiasi sistematis untuk melakukan kontak langsung dengan individu, selama masa kampanye. Beberapa kebutuhan secara politis pada metode ini biasanya karena berbagai alasan: kampanye politik, penggalangan dana akar rumput, kesadaran masyarakat, dorongan keanggotaan, dan lain sebagainya. Tentu dengan cara mengetuk pintu rumah untuk menghubungi warga secara pribadi. Akhirnya, partai-partai politik dan kelompok lainnya pun menggunakan canvasing untuk mengidentifikasi pendukung, membujuk yang ragu-ragu, dan menambahkan pemilih ke daftar pemilih melalui pendaftaran pemilih, dan yang paling penting adalah mengajak memilih pada pemungutan suara. Inilah yang kemudian canvasing menjadi elemen utama bagi kampanye politik.

Canvasing biasa disebut dengan istilah menyisir, door to door. Cara ini dihitung efektif dan cukup berhasil dalam memuluskan tujuan penawaran. Baik dari sisi dunia bisnis maupun panggung politik, metode ini pun sekaligus menjadi sarana investigasi untuk memetakan potensi-potensi apapun dikemudian hari. Meski demikian, canvasing harus diperkuat dengan objek yang akan dituju, bagaimana memahami calon pelanggan, nasabah maupun masyarakat. Dari sini, canvaser (orang yang melakukang canvasing) memiliki data yang telah mengidentifikasi prilaku maupun respon calon nasabah.

Canvaser yang bertugas dengan metode ini melakukan kunjungan langsung ke target prospek untuk memperkenalkan, menawarkan atau apapun istilahnya terkait produknya. Dengan cara kerja seperti ini, interaksi antara canvaser dan Pelanggan atau calon pelanggan akan lebih menarik hingga akhirnya membuat objek canvasing akan merasa lebih dihargai. Mereka akan berinteraksi secara pribadi, sehingga Pelanggan tau siapa yang dapat membantu ketika mereka membutuhkannya.

Penjual - Produk - Proses Canvasing - Pembeli - Hasil

Canvasing Pengawasan; Metode Bawaslu Lakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan

Motivasi metode ini digunakan pada kerja-kerja pengawasan di ajang kontestasi politik seperti pemilu dan pilkada sesungguhnya telah terlihat melalui regulasi-regulasi yang ditelurkan undang-undang (UU Pemilu dan UU Pilkada) maupun produk hukum Bawaslu itu sendiri yang tertuang pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Namun, tentu secara detail tidak mendapat menjabaran secara teoritis dan praksis. Cenderung lebih ke pengawasan yang disesuaikan dengan time line seperti, pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu atau pilkada.

Secara tidak sengaja, ide canvasing pengawasan ini timbul dari hasil diskusi dengan kawan-kawan komisioner Bawaslu se Sulawesi Utara bersama Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Prov. Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Sebagai mantan surveyer, peneliti serta pekerja NGO yang berurusan langsung dengan masyarakat, Kenly memiliki sejarah kerja canvasing. Dari pengalamannya tersebut, ia memberi gambaran untuk mengkombinasikan kerja pengawasan pemilu dan pilkada ini dengan metode canvasing. Dari perbincangan tersebut kemudian digelar rapat koordinasi untuk mendalami bagaimana teori dan praktek dalam kerja-kerja canvasing pengawasan.

Secara teknis, canvasing pengawasan merupakan aktivitas pengawas pemilu dan pilkada yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memberikan informasi, edukasi serta ajang klarifikasi terkait isu-isu kepemiluan, terkhusus berkaitan dalam mencegah potensi-potensi pelanggaran. Pengawas pemilu pun akan mendapatkan data calon pemilih yang beragam, baik mereka yang apatis maupun aktif untuk mengikuti perkembangan tahapan. Sebagai canvaser, pengawas harus memiliki kemampuan mentransformasikan pengetahuan tentang kepemiluan. Mereka terlibat dengan instens hingga akhirnya memberi peran kepada masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Tim sukses, atau para kandidat, tentu akan menggunakan metode ini untuk mendapat dukungan. Kita bisa saja beranggapan, kampanye mereka adalah positif, namun tidak menutup kemungkinan justru Kita akan mendapatkan praktek-praktek curang setelah mendapatkan info dari masyarakat sebagai objek canvasing pengawasan. Maka pengawas pemilu dan pilkada setidaknya mampu memetakan calon pemilih dalam kategori-kategori tertentu.

Memanfaatkan sumber daya yang ada, mulai dari staf, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaslur), Bawaslu akan menggunakan metode canvasing pengawasan sebagai cara untuk pencegahan, pengawasan serta penindakan dari pelanggaran yang berpotensi terjadi. Tantangannya adalah, sumber daya tersebut harus mumpuni. Mereka harus dilatih hingga menguasai model ini agar calon pemilih merasa dilayani dan benar-benar terlibat dalam pesta demokrasi pemilihan tersebut.

Pengawas - Informasi/Aduan - Proses Pengawasan Canvasing - Pemilih - Hasil

Bagaimana hasilnya? Kita kerjakan di Pilkada 2020 ! Tulisan berikut, terkait perangkat dan alat kerja pegawasan canvasing !

Taufik Bilfaqih, Penulis adalah Anggota Bawaslu Manado

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun