Mohon tunggu...
Taufik Agung Widodo
Taufik Agung Widodo Mohon Tunggu... Administrasi - Staf analis untuk asuransi

Alumni kampus Airlangga Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perpanjang Paspor bagi yang Berdomisili di Luar Jakarta

14 Januari 2018   09:10 Diperbarui: 14 Januari 2018   09:21 30363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebetulan paspor saya akan habis dibulan Juli 2018. Saya rada males kalo mengurusi sesuatu mepet apalagi macem paspor. Jadi saya iseng aja daftar untuk perpanjang paspor. Kebetulan bersumber dari twitternya Imigrasi, bahwa perpanjang paspor cukup eKTP aja.

Berbekal informasi tsb, saya nekat saja perpanjang paspor karena disitu sudah diinfokan bahwa perpanjang paspor hanya menggunakan eKTP saja.

1. Download aplikasi Antrian Paspor. Setau saya hanya berlaku di Android saja.

dok pribadi
dok pribadi
2. Cari jadwal yang kosong. Ini adalah hal tersulit.

Saya kebetulan iseng mencari jadwal gara-gara ada teman sekantor yang akan membuat paspor baru. Dia mencari jadwal dari bulan September dan baru mendapatkan jadwal bulan November. 

Jadi pada Bulan November saya mencari jadwal dan mendapatkannya Bulan Desember. Awalnya saya rada ragu, karena paspor saya akan berakhir Bulan Juli 2018 yang artinya 6 bulan sebelumnya harusnya bulan Januari. Tapi saya nekat saja karena menurut informasi teman saya untuk mendapatkan jadwal tersebut sangatlah susah.

Proses registrasi dan jadwal sudah ditangan. Bukti Layanan Paspor Online juga sudah didapat. Bukti pendaftaran dicetak dan dibawa ketika antri di Imigrasi.

dok pribadi
dok pribadi
3. Lokasi imigrasi saya ada di Unit Layanan Paspor II Jakbar, Angke. Saya sama sekali buta Jakarta. Beruntung ada Abang Gojek yang mengantarkan saya selamat sampai ditujuan. 

Berbeda dengan Kantor Imigrasi alias Kanim yang gede dan pasti ribet. ULP ini bertempat di Ruko. Dan ternyata umurnya masih terhitung baru. Baru menjelang 2 tahun-an. Di ULP ini hanya bisa bikin dan perpanjang paspor biasa ya, buka ePaspor. ePaspor tetap di Kanim masing-masing.

dok pribadi
dok pribadi
Saya datang sekitar pukul 12 siang. Ternyata sampai disana masih ditutup dengan alasan jam istirahat itu jam 12 sampai jam 1 siang. Okelah. Lumayan panas ya, dan karena lokasinya di ruko akhirnya harus menunggu di depan pintunya saja. 

Sambil menunggu ada Ibu-ibu (yang juga menunggu ULP buka) yang bercerita kalau meskipun perpanjang paspor tetap membutuhkan dokumen persyaratan lain seperti KK dan Akta. Waduh saya kaget dan heran, karena info di twitter Imigrasi cukup eKTP. Saya pikir udahlah ya, masa harus balik lagi dan membatalkanya karena sudah terlanjur dapat nomor antrian dan ijin kantor.

4. Jam 1 pintu dibuka dan berbekal antrian online tsb langsung diberi berkas untuk perpanjang dan disuruh menunggu antrian untuk interview dan foto di lantai 2.

dok pribadi
dok pribadi
5. Tidak berselang lama saya dipanggil untuk interview dan foto. Ketika diruang, petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen saya dan saya memang hanya membawa eKTP dan Surat Keterangan Kerja (dari kantor saya), serta ID Card Kantor saya. 

Petugas menanyakan KK dan Akta saya. Saya langsung menunjukkan bahwa informasi dari twitter imigrasi bahwa untuk perpanjang paspor cukup eKTP saja dan KTP saya sudah eKTP. Berdebat cukup lama akhirnya petugas keluar dan menginformasikan akan menanyakan ke atasannya (yang sebelumnya dia menginformasikan bahwa atasannya sedang dinas luar).

Oke lah saya menunggu dan rada bete. Ternyata informasi dari ibu-ibu didepan tadi benar. Saya agak kesal juga kenapa informasi Imigrasi pusat seperti itu tidak sampai di ULP, padahal kondisinya sama-sama di Jakarta.

6. Petugas masuk lagi dan menjelaskan bahwa karena KTP saya KTP LUAR KOTA (DILUAR JAKARTA) maka harus menyertakan kelengkapan berkas seperti KK, Akta dan SURAT KETERANGAN DOMISILI.

WHAAATT.

Bahkan petugas tersebut sbeenarnya membenarkan bahwa memang untuk perpanjang paspor cukup eKTP, namun kondisinya karena KTP saya luar kota maka ada kebijaksanaan khusus yaitu harus dipenuhinya kelengkapan berkas/ dokumen diatas.

Saya hanya bisa "iya iya iya...."

Rasanya sudah mikir bakalan males banget mengurus dokumen Surat Keterangan Domisili. Oke. Saya memang bukan warga negara yang taat karena tidak memiliki Surat Keterangan Domisili alias Surat Tinggal Sementara karena saya anak Kos. Lantas apa fungsi eKTP kalau masih ada surat tersebut. Toh eKTP harusnya sudah bersifat nasional dan jarak bukan lagi menjadi halangan #halah.

7. Selesai foto saya diberikan tanda bayar paspor diseluruh bank di Indonesia.

Saya baru membayar hari Jumatnya. Saya membayarnya di Bank Mandiri dan diinfokan saja ke petugasnya bahwa untuk pengurusan paspor tersebut kode bayarnya adalah BPN alias Bukti Penerimaan Negara. Hal itu karena mbak teller nya bingung tidak ada kode imigrasi maupun paspor. Ternyata masuk kedalam modul Penerimaan Negara. 

Didapat dari webnya Bank Mandiri (klik disini), bahwa Cara mudah dan praktis bayar paspor di Mandiri dengan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). 

MPN G2 adalah metode pembayaran penerimaan negara (pajak, cukai, eksport, import dan penerimaan negara bukan pajak) berdasarkan ID Billing yang didapat nasabah dari Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran dan Ditjen Bea Cukai. Pembayaran paspor merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang dibayarkan melalui MPN G2.
Melalui MPN G2, nasabah dapat melakukan pembayaran terhadap segala jenis paspor yang sudah mendapatkan ID Billing dari Ditjen Anggaran.

Sepertinya hal ini  berlaku juga di Bank lainnya. Cukup informasikan masuk dalam billing penerimaan negara.

Setelah bayar, kita akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara alias BPN. BPN ini yang nanti diserahkan ketika pengambilan paspor beserta kelengkapan dokumennya.

dok pribadi
dok pribadi
8. Kurang Surat Keterangan Domisili, nih. Saya bingung apakah cukup RT/RW ataukah harus sampai ke Keluarahan/ Kecamatan. Dalam pikiran saya sudah males banget kalau harus mengurusnya sampai ke Keluarahan/Kecamatan. Selang empat hari setelah membayar, saya beranikah mengambil paspor beserta dokumen tambahannya. Yaitu fotokopi KK, fotokopi Akta dan Surat Keterangan Domisili hanya dari RT/RW tempat saya ngekos.

9. Ternyata dokumen tersebut sudah cukup, dan paspor saya bisa langsung diambil saat itu juga. Wow saya senang sekali.

dok pribadi
dok pribadi
Oke dari pengalaman saya perpanjang paspor saya ada beberapa kritik,usulan dan apresiasi bagi Imigrasi.

1. Perpanjang kemarin terhitung cepat. Antrian pun sedikit, mungkin karena saya perpanjang di ULP. Saya cukup senang karena waktu yang dibutuhkan terhitung cepat dengan biaya yang wajar.

2. Perbedaan informasi antara Imigrasi Pusat dan ULP. Saya mengira keputusan perpanjang paspor cukup eKTP hanya dilakukan di Kanim tertentu saja. Mungkin untuk ULP punya kebijaksanaan yang berbeda dan tetap mensyaratkan dokumen lain seperti copy KK dan Akta serta Surat Keterangan Domisili. 

Mungkin seharusnya Imigrasi lebih detil perihal perpanjang paspor cukup menggunakan eKTP. Perlu ada catatan, bahwa mungkin kebijakan tersebut hanya berlaku di Kanim tertentu saja. Karena saya jujur merasa kecewa karena apa yang saya dapat di twitter resmi Imigrasi berbeda dengan kondisi dilapangan. 

Pada postingan Ditjen Imigrasi mengenai perpanjang paspor cukup dengan eKTP, cukup diberi tanda bintang (*) berlaku di Kanim tertentu. Jadi saya bisa mencari informasi lebih lengkap di Kanim mana saja yang memberikan kemudahan persyaratan perpanjang paspor tersebut. Sebagai customer saya merasa kecewa untuk hal satu ini.

Mungkin ketentuan ini juga berlaku di Kanim lain selain Jakarta. Apalagi yang berbeda domisi dengan ktp nya mendingan membawa dokumen Surat Keterangan Domisilinya.

3. Saya beruntung karena mendapatkan nomor antrian cukup mudah, karena saat ini saya baca bahwa untuk mendapatkan nomor antrian online paspor sangatlah sulit dan hampir semua kantor imigrasi sudah penuh. Jadi semoga ada kemudahan lainnya selain lewat aplikasi karena saya baca pendaftaran online juga bisa dilakukan via whatsapp melalui masing-masing Kanim.

4. Entahlah ada beberapa hal yang membuat saya rada aneh ketika perpanjang paspor tersebut. Ketika jam istirahat ada beberapa orang yang bisa masuk kedalam kantor, padahal dia bukan petugas. 

Mengapa saya curiga? Karena ketika saya minta ijin masuk ditolak dan diinfokan bahwa kantor buka jam 1. Gerak-geriknya menurut saya tidak wajar dan malah membuat saya makin curiga bahwa beberapa orang tersebut memiliki maksud lain. Entahlah, karena saya tidak boleh suudzon.

5. Secara keseluruhan saya puas dengan pelayanan imigrasi saat ini. Saya sendiri masih ingat ketika mengurus paspor sendiri ditahun 2013 sebetulnya sudah cukup mudah dan gampang. Hanya saja agak repot dan memakan waktu seharian. Kalau sekarang berbekal antrian online maka jam antrian sudah jelas dan pasti. 

Dan enaknya saya tidak perlu ijin satu hari penuh hanya untuk mengurus perpanjang paspor. Apalagi untuk mengantisipasi membludaknya permohonan perpanjang dan pembuatan paspor baru ada beberapa spot Mall yang dijadikan tempat untuk perpanjang khusus diwaktu weekend untuk imigrasi di Jakarta. Ide yang baik dan patut diapresiasi.

Jadi, majulah terus birokrasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun