Mohon tunggu...
Taufik Agung Widodo
Taufik Agung Widodo Mohon Tunggu... Administrasi - Staf analis untuk asuransi

Alumni kampus Airlangga Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perpanjang Paspor bagi yang Berdomisili di Luar Jakarta

14 Januari 2018   09:10 Diperbarui: 14 Januari 2018   09:21 30363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Didapat dari webnya Bank Mandiri (klik disini), bahwa Cara mudah dan praktis bayar paspor di Mandiri dengan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). 

MPN G2 adalah metode pembayaran penerimaan negara (pajak, cukai, eksport, import dan penerimaan negara bukan pajak) berdasarkan ID Billing yang didapat nasabah dari Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran dan Ditjen Bea Cukai. Pembayaran paspor merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang dibayarkan melalui MPN G2.
Melalui MPN G2, nasabah dapat melakukan pembayaran terhadap segala jenis paspor yang sudah mendapatkan ID Billing dari Ditjen Anggaran.

Sepertinya hal ini  berlaku juga di Bank lainnya. Cukup informasikan masuk dalam billing penerimaan negara.

Setelah bayar, kita akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara alias BPN. BPN ini yang nanti diserahkan ketika pengambilan paspor beserta kelengkapan dokumennya.

dok pribadi
dok pribadi
8. Kurang Surat Keterangan Domisili, nih. Saya bingung apakah cukup RT/RW ataukah harus sampai ke Keluarahan/ Kecamatan. Dalam pikiran saya sudah males banget kalau harus mengurusnya sampai ke Keluarahan/Kecamatan. Selang empat hari setelah membayar, saya beranikah mengambil paspor beserta dokumen tambahannya. Yaitu fotokopi KK, fotokopi Akta dan Surat Keterangan Domisili hanya dari RT/RW tempat saya ngekos.

9. Ternyata dokumen tersebut sudah cukup, dan paspor saya bisa langsung diambil saat itu juga. Wow saya senang sekali.

dok pribadi
dok pribadi
Oke dari pengalaman saya perpanjang paspor saya ada beberapa kritik,usulan dan apresiasi bagi Imigrasi.

1. Perpanjang kemarin terhitung cepat. Antrian pun sedikit, mungkin karena saya perpanjang di ULP. Saya cukup senang karena waktu yang dibutuhkan terhitung cepat dengan biaya yang wajar.

2. Perbedaan informasi antara Imigrasi Pusat dan ULP. Saya mengira keputusan perpanjang paspor cukup eKTP hanya dilakukan di Kanim tertentu saja. Mungkin untuk ULP punya kebijaksanaan yang berbeda dan tetap mensyaratkan dokumen lain seperti copy KK dan Akta serta Surat Keterangan Domisili. 

Mungkin seharusnya Imigrasi lebih detil perihal perpanjang paspor cukup menggunakan eKTP. Perlu ada catatan, bahwa mungkin kebijakan tersebut hanya berlaku di Kanim tertentu saja. Karena saya jujur merasa kecewa karena apa yang saya dapat di twitter resmi Imigrasi berbeda dengan kondisi dilapangan. 

Pada postingan Ditjen Imigrasi mengenai perpanjang paspor cukup dengan eKTP, cukup diberi tanda bintang (*) berlaku di Kanim tertentu. Jadi saya bisa mencari informasi lebih lengkap di Kanim mana saja yang memberikan kemudahan persyaratan perpanjang paspor tersebut. Sebagai customer saya merasa kecewa untuk hal satu ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun