Mohon tunggu...
Taufik Firmanto
Taufik Firmanto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Kader Muda Muhammadiyah. \r\n\r\nAlumnus Magister Ilmu Hukum \r\nUniversitas Gadjah Mada Yogyakarta.\r\n\r\nSeorang Lelaki kampung (insya Allah tidak kampungan), berasal dari Bima, sebuah kabupaten terpencil namun strategis di Pulau Sumbawa NTB, yang terletak di belahan selatan bumi Nusantara, hampir tidak masuk peta karena tidak populer dan kurang komersil. \r\nAyah dari seorang Putera yang berharap si kecil kelak menjadi orang besar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilihan Umum di Indonesia

9 Desember 2011   11:39 Diperbarui: 4 April 2017   17:14 11343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semacam Prolog

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan secara tegas bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi yang artinya kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sejalan dengan hal ini, pemilihan umum (general election) merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sangat prinsipil, serta keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.

Istilah demokrasi kali pertama diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau pemerintahan di mana kekuasaan tertentu ada pada tangan rakyat. Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” dan  “kratos” yang berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Dalam perjalanannya, konsep demokrasi menjadi sangat popular. Saat ini hampir semua negara-negara modern secara formal menganut asas kedaulatan rakyat. Negara hukum ini bersifat demokratis (democratische rechtstaat), yang diartikan bahwa proses penyelenggaraan Negara dan pembentukan hukum berlangsung dengan partisipasi warga negara. Prinsip dasar tersebut kemudian dikenal sebagai konsep demokrasi dan secara formal demokrasi merupakan sesuatu yang diidealkan oleh setiap Negara, kendati pemahaman dan penerapan di tiap Negara berbeda-beda.

Adalah Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, Slogan yang dikumandangkan olehnya pada pidatonya yang sangat terkenal di Gettysburg (1863), bergema sangat kuat hingga saat ini. Dia dianggap telah memberikan definisi terbaik mengenai demokrasi, saat menyatakan: “the government from the people, by the people, for the people”, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Pernyataan ini telah menjabarkan unsur paling hakiki dari pemerintahan demokratis yang bisa diterapkan oleh semua bangsa yang mengharapkan kehidupan demokratis.

Begitu kuatnya pengaruh “mantra demokrasi” ini, bahkan para elite di Negara-negara yang tergolong totaliter-otoriter pun tak sungkan mengklaim bahwa pemerintahannya tergolong demokratis karena Negara diimpikan terkonstruksi untuk rakyat. Kedudukan yang sentral dari demokrasi ini telah “meminggirkan” teori-teori lainnya mengenai tatanan kekuasaan yang baik, yang pernah ditawarkan oleh kalangan filosof, ahli hukum, dan pakar ilmu politik hingga awal milenium ketiga ini.

Namun, perbincangan mengenai demokrasi bukanlah sebuah monolog di ruang hampa yang sepi dari perdebatan. Demokrasi bukanlah suatu konsep yang statis, tetapi secara historis berevolusi sesuai dengan dialektika zamannya. Karena hal ini pulalah, belum ditemukan kata sepakat tentang konsep demokrasi. Setidaknya di kalangan ilmuwan politik, belum terdapat consensus tentang makna demokrasi itu, hal ini bisa dirujuk misalnya dari penelitian David Collier dan Steven Levitsky (1997) yang mencatat, terdapat 550 sub-type demokrasi dari 150 studi mengenai demokrasi yang ada. Hal ini juga telah ditunjukkan dari hasil penelitian UNESCO pada awal tahun 1950-an yang dikumpulkan lebih dari 100 orang sarjana baik dari negara barat maupun negara timur. Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.

Meski tak pernah sepi dari perdebatan, hingga saat ini demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal. Demokrasi bukanlah suatu rancang bangun pemerintahan yang telah final, bahkan mungkin inilah bentuk pemerintahan paling rumit dan sulit. Demokrasi modern dirancang bukan tujuan demi efesiensi, namun demi pertanggung-jawaban.

Ada semacam konsensus, bahwa sebagus apapun sebuah pemerintahan dirancang, ia tidak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga Negara dalam cara yang terbuka dan jujur untuk semuanya. Pelaksanaan pemilihan bisa saja bervariasi, namun intisarinya tetap sama untuk semua masyarakat yang demokratis. Dalam hal ini Pemilihan Umum merupakan bagian esensial dalam demokrasi. Pemilu merupakan aktualisasi nyata demokrasi dalam praktek bernegara, karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya atas negara dan pemerintahan. Dalam hal ini pemilihan umum dianggap sebagai alat demokrasi, dan memosisikan pemilihan umum dalam fungsi asasinya sebagai wahana pembentuk representative goverment. Mekanisme ini mengatur prinsip kedaulatan rakyat berpusat pada penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu

Salah satu fungsi utama Pemilu dalam negara demokratis antara lain adalah untuk menentukan kepemimpinan nasional secara konstitusional. Kepemimpinan Nasional yang dimaksud di sini menyangkut juga kepemimpinan kolektif yang direfleksikan dalam diri para wakil rakyat. Oleh sebab itu dalam bentuk dan jenis sistem pemerintahan apapun, Pemilu menduduki posisi yang sangat strategis dalam rangka melaksanakan tujuan tersebut. Dekatnya pengertian antara pemilu dengan demokrasi, terlihat dari sejumlah definisi demokrasi itu sendiri, Joseph Schumpeter, dalam Sardini (2011: 1) menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala sebagai kriteria utama bagi klasifikasi apakah sebuah sistem politik di suatu Negara sebagai sebuah Negara demokrasi. Pemilu merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam proses politik.

Dalam perjalanannya sebagai sebuah Negara yang berdaulat, rakyat Indonesia telah melaksanakan sepuluh kali Pemilu, yaitu pada tahun 1955 (Orde Lama), 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 (Orde Baru), serta tahun 1999, 2004 dan 2009 pada masa pasca reformasi. Ini belum termasuk Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden tahun 2004 dan 2009, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang selama tahun 2010 tercatat sebanyak 222 daerah melaksanakan pemungutan suara dari 244 daerah yang dijadwalkan.

Realitasnya…!?

Namun dengan pengaruh dinamika ketatanegaraan, implementasi prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia diketahui sangat dinamis. Masa berkembangnya harapan bagi perwujudan konsep Negara hukum yang demokratis itu berlangsung cukup lama dengan beragam dialektika yang mengiringi perjalanan bangsa ini.

Secara normatif, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia memunyai empat (4) tujuan pokok, yaitu; pertama, untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, kedua, untuk membentuk pemerintahan yang demokratis dan kuat, ketiga, memperoleh dukungan rakyat, ke-empat, mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari empat tujuan ini bisa dilihat betapa krusialnya eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang telah menjadi “ruh” dari demokrasi itu sendiri.

Dalam kaitan penyelenggaraannya, pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan:

a)Pertama, Pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta Pemilu harus bebas dan otonom.

b)Kedua, Pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian Pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.

c)Ketiga, Pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses Pemilu.

d)Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.

e)Kelima, penyelenggara Pemilu yang tidak memihak dan independen.

Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 1955 hingga 2009 lalu, penyelenggaraan Pemilu tak pernah sepi dari kritik. Ada intrik, bermacam pelanggaran, dan beragam problematika penyelenggaraan Pemilu yang senantiasa mewarnainya. Dalam pelaksanaannya, pelibatan serta keterlibatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan mengalami pasang surut serta dipengaruhi iklim politik penguasa secara signifikan. Antusiasme rakyat Indonesia untuk mengikuti pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tidaklah datar dan tanpa masalah. Penerapan prinsip kedaulatan rakyat dalam peraturan perundangan tentang pemilu serta implementasinya di lapangan sangatlah dinamis, banyak faktor yang memengaruhi sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan bernegara.

Pemilu tahun 1955 (Orde Lama) yang merupakan Pemilu pertama di negeri ini, menurut sebagian kalangan dianggap paling demokratis pelaksanaannya, namun tidak berhasil mengatasi krisis politik yang lebih yang lebih kronis. Hal itu ditandai oleh pertarungan ideologi, pertentangan antara parlementer dan kabinet, dan konflik antar kelompok dalam masyarakat telah menciptakan situasi politik yang tidak stabil.

Dalam pemilu-pemilu selama pemerintahan Orde Baru (Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997), terjadi hal yang sangat ironis. Aspirasi serta kepentingan rakyat cenderung dikebiri oleh penguasa. Partai politik dibonsai sehingga tidak hanya secara kualitas menurun, namun secara kuantitas mengalami penciutan jumlah menjadi dua partai politik (PDI dan PPP), ditambah 1 Golongan Karya yang ketika itu dinyatakan bukan partai politik. Terjadi fait accompli oleh partai-partai. Dalam praktik  sistem proporsional yang berlaku selama Orde Baru masyarakat hanya memilih atau mencoblos tanda gambar partai, sedangkan para calon telah disusun dan dipersiapkan sebelumnya oleh elite partai tanpa keterlibatan masyarakat. Dapat dipahami bahwa penyelenggraan Pemilu pada era ini didesain secara manipulative untuk mempertahankan struktur politik yang berlaku.

Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan momentum kejatuhan Suharto setelah berkuasa selama 32 tahun pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden BJ. Habibie, telah mengantarkan Indonesia memasuki babak baru dalam proses demokratisasinya. Era Reformasi ditandai dengan perubahan yang cukup mendasar dibanding penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya. Keran demokrasi kembali dibuka, terjadi semacam ledakan “demokratisasi” di negeri ini yang ditandai dengan menjamurnya partai politik baru, yang pada saatnya Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.

Pemilu 2004 merupakan pemilu kedua era Reformasi. Terjadi momentum yang sangat menarik, karena tahun 2004 rakyat tidak sekadar memilih para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/ DPRD), yang pada pelaksanaan Pemilu kali ini diikuti oleh 24 partai politik, namun juga memilih wakil daerah (DPD), dan juga untuk pertama kalinya memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Penyelenggaran Pemilu 2009 juga menarik untuk dicermati. Pada pemilu 2009 tidak hanya diikutu oleh 38 partai politik yang lolos electoral threshold, tetapi juga oleh partai 6 politik lokal di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan Pemilu kali ini disoroti sejumlah pihak akibat dinilai buruknya pengelolaan, serta banyaknya sisi kelemahan, antara lain kurangnya sosialisasi, dugaan tidak independensinya penyelenggara, buruknya kinerja penyelenggara yang berakibat semrawutnya pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), partisipasi aktor-aktor Pemilu, karut-marutnya legislasi yang menjadi payung hukum pelaksanaannya, hingga tingginya angka mereka yang tidak memilih (Golput).

Dari paparan ini, didapati kenyataan bahwa membumikan ide mulia “Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat” tidaklah semudah mengucapkannya.  Penulis mencermati adanya jurang yang cukup lebar antara konsep kedaulatan rakyat sebagai das sollen, dengan das sein realitas serta problematika pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Ada beragam kendala yang harus diatasi agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis secara substantif dan bukan sekadar prosesi ritual. Selama ini, tahapan penyelenggaraan pemilu selalu dihantui oleh permasalahan hukum yang cukup pelik sehingga mengurangi nilai demokrasi yang diidamkan tersebut. Ada opini besar yang terbentuk bahwa demokrasi di negeri ini hanya sekadar “demokrasi prosedural”, serta belum mampu mewujud dalam bentuk dan nilainya yang subtansif. []

Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun