Mohon tunggu...
Politik

Pelanggaran Hak di Polsek Rungkut Surabaya

8 Mei 2016   19:20 Diperbarui: 8 Mei 2016   19:39 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polisi pukuli tahana itu sudah biasa, tapi kalau seorang pelapor pukuli tahana di depan penyidik kepolisian itu baru luar biasa

Tahanan itu belum tentu bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita pun menganut azas praduka tak bersalah

Apabila alasan terjadinya pemukulan sangatlah tidak bisa di tolerir di negar RI yang menganut Pancasila, dimana hak menjalankan Ibadah di jamin Undang-Undang

Kejadian yang saya alami di Polsek Rungkut Poltabes Surabaya sungguh sangat melecehka Hak Asasi Manusia (HAM), Pancasila, UUD’45, serta menyinggung penganut Agama di Indonesia tentunya

Singkat cerita, letinya saya di “BON” tahanan oleh penyidik saya ( AIPTU HEPPY H keruang kerjanya, ternyata di san sudah ada saudara HORA SUGIARTO sebagai pelapor, hari itu saya di panggil pukul 16.00 wib, terjadi pembicaraan hingga pukul 17.00 wib lebih, hingga saya minta ijin untuk menjalankan sholat ashar yang hamper habis waktunya “ Pak heppy saya minta ijin untuk sholat ashar kata saya kepada penyidik AIPTU HEPPYH

Luar biasanya, tiba-tiba saudara Hora Sugiarto berkata “ Kamu nggak usah sholat, nanti aja setelah pembicaraan selesai” saya menyahut “ Apa hak anda melarang saya sholat? Kalo anda gak menjalankan ibadah itu hak anda, tapi anda tidak berhak melarang saya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan saya” Saudara Hora Sugiarto langsung berdiri seraya memukul kepala saya, Disini penyidik baru melerai dan membawa saya ke sel tahanan

Baru saya, penyidik keluar pintu sambil memegang tangan saya, Hora Sugiarto memukul memukul belakang kepala saya 2 kali dengan keras “ pak heppy saya di pukuli lagi di belakang kepala, say adukan ini secara resmi” kata saya pada penyidik. Penyidik tidak merespon aduan saya. Akibat pemukulan itu saya mengalami memar-memar di sertai pusing-pusing serta muntah-muntah, melihat parahnya kondisi saya, Perwira jaga Polsek hari itu merekomendasikan penyidik, saya untuk membawa ke RS BHYANGKARA POLDA JATIM.

Di Rumah Sakit saya minta dokter untuk melakukan Visum untuk trauma fisik saya, awalnya penyidik, saya melarang dokter untuk melakukan visum dan mengitimidasi saya dengan kata-kata saya tembak, saya bunuh kamu, juga mengacam untuk tidak melaporkan saudara Hora Sugiarto

Setelah berkali- kali laporan say di tolak saya memutuskan untuk menuliskan cerita ini ke kompasiana

Sungguh di sayangkan reformasi POLRI masih di kotori oknum-oknum seperti penyidik saya, Saya juga heran mengapa harus melaluai penyidik saya untuk laporan pengaduan, sedangkan si penyidik melakukan pelanggaran

Saya yakin di tubuh kepolisian RI tidak hanya mantan Kapolri Hoegeng, patung polisi, serta polisi tidur saja yang mempunyai intregitas, kejujuran serta kedisiplinan sesuai TRI BRATA POLRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun