Mohon tunggu...
Tatangsutaya
Tatangsutaya Mohon Tunggu... -

food

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kronologis Kasus Pajak BCA

19 Agustus 2014   19:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:12 2779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan April lalu KPK menetapkan Hadi Purnomo (Mantan Dirjen Pajak) sebagai tersangka kasus [ajak BCA. Banyak kalangan yang menilai bahwa kasus ini meruakan pintu gerbang untuk menyelidiki kasus BLBI yang selama ini belum juga tuntas. Apakah KPK dapat menuntaskan kasus ini? mari kita simak kronologis kasus pajak BCA ini terlebih dahulu.

Hadi Purnomo mendapat kado pahit dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, seusai acara pamitan pensiun sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Hadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2001-2006. Ia menerima permohonan keberatan pajak BCA sehingga bank tersebut tidak membayar pajak yang mengakibatkan merugikan negara Rp 375 miliar.

Penggelapan tersebut disinyalir memanfaatkan celah hukum dengan cara melakukan belanja di luar kewajaran, seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat, sehingga jika hal tersebut dibuka, maka bisa menyasar BLBI. Terlebih Antasari pernah menyelidiknya.

Atas dasar itu, KPK harus membukanya dan mengusut dugaan keterlibatan pemilik BCA saat itu, yang penyelidikan sudah mengarah kepada Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Hadi Poernomo menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.

Keputusan Hadi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil, menjandikan BCA tidak harus membayar pajak dan modus ini merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang harus diungkap dan diselesaikan KPK karena merugikan keuangan negara.

Kasus BCA merupakan fenomena gunung es, karena ditenggarai banyak kasus serupa yang terjadi di sektor perbankan. Adapun potensi kerugian negara dari pajak perbankan setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 10-12 trilyun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa petinggi Bank Central Asia (BCA) dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA. Pasalnya, ada beberapa pihak Bank BCA ikut meraup keuntungan dari kasus tersebut.

Lika Liku Pajak Bank BCA

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satus tersangka, yakni mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai direktur jenderal Pajak. Hadi dan kawan-kawan, kata Abraham, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP juga mempertegas dugaan Hadi tidak sendirian melakukan perbuatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun