Mohon tunggu...
tasya salsabila azizah
tasya salsabila azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

physics

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Wadiah pada Perbankan Syariah

2 Desember 2022   00:08 Diperbarui: 2 Desember 2022   00:16 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wadiah ialah

Wadi`ah itu sendiri menurut bahasa berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau menitipkan. Sesuatu yang dititip baik harta, uang ataupun sebuah pesan.  

Wadiah atau al-wadi'ah diambil dari prinsip Fiqih Islam ialah Al-wadi'ah yang berarti titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja saat penitip menginginkannya. 

Menurut ulama fiqih, al-wadi'ah bersifat amanah, bukan (menjamin/menanggung) sehingga apabila terjadi kerusakan pada barang yang dititipkan, maka bukan tanggung jawab pihak yang dititipi, kecuali jika kerusakan itu disebabkan karena pihak yang dititipi.

Wadiah diperkenalkan dalam hukum perbankan Indonesia karena  wadiah memiliki landasan yang kuat. Dengan demikian, penerapan wadiah harus sesuai dengan dalil Al-Qur'an dan Hadits. 

Wadiah merupakan salah satu sumber permodalan dalam perbankan syariah. Selain modal, berdasarkan sumber modal terbesarnya, ued'ah dapat dibedakan menjadi Wadi'ah Jariyah/Tahta Thalab dan Wadi'ah Iddikhariyah/Al-Taufir yang keduanya termasuk dalam simpanan konvensional. 

Kedua simpanan tersebut memiliki ciri  yaitu dana atau uang simpanan dapat dipergunakan, bank dapat membayar ganti rugi berdasarkan kewenangan administratif tanpa persetujuan terlebih dahulu, dan simpanan tersebut dapat dicocokkan dengan simpanan dan simpanan yang dipersyaratkan.

Prinsip Al-Wadiah dalam perbankan syariah adalah suatu pengaturan dimana seorang nasabah menyimpan uangnya di bank dengan maksud agar bank bertanggung jawab untuk melindungi uangnya dan menjamin pengembalian uangnya sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh nasabah. . 

Akibat penerapan prinsip Wadiah, seluruh keuntungan yang diperoleh dari simpanan menjadi milik bank (begitu pula sebaliknya). Sebagai hadiah bagi pelanggan, deposan dapat menerima jaminan atas real estat dan simpanan lainnya berdasarkan permintaan.

Berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh BI, prinsip ini diterapkan dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :

1.      Giro

2.      Tabungan

3.      Deposito

Dalam dunia perbankan dapat diberikan insentif atau bonus dan hal ini dapat  menjadi kebijakan bank yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk membangkitkan keinginan masyarakat untuk menabung dan menjadi indikator keadaan bank. Bonus tidak dilarang selama tidak diminta terlebih dahulu dan tidak ditentukan  nominal atau persentasenya. Dengan demikian, akad wadhi'ah yang telah selesai adalah sah. Hal ini menurut pendapat ulama Hanafi dan Maliki.

Dalam perbankan, uang yang disetorkan oleh nasabah tentunya  digunakan untuk operasional perbankan lainnya, selama bank menjamin simpanan tersebut dan mengembalikannya kepada nasabah sesuai permintaan. Namun saat ini banyak bank syariah yang  berhasil menggabungkan prinsip al-wadi'ah dengan prinsip al-mudharabah. Oleh karena itu, bank dapat menentukan jumlah bonus yang akan diterima deposan dengan menetapkan persentase.

Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah

Tabungan Wadiah adalah produk simpanan di bank yang menggunakan akad wadiah (titipan). Artinya, di sini nasabah bertindak sebagai penitip (muwadi) yang menitipkan dananya kepada pihak yang dititip/bank (mustauda). Pihak bank pun bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana tersebut dan wajib mengembalikan dana yang dititipkan jika nasabah membutuhkannya sewaktu-waktu.

Tabungan Wadiah berbeda dengan tabungan Mudharabah, karena mudharabah lebih bersifat kerjasama antara nasabah/pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) dengan tujuan investasi. 

Di mana nantinya, pemilik modal memiliki peluang keuntungan dari usaha yang dijalani oleh pihak pengelola dana melalui sistem bagi hasil. Sementara, tabungan Wadiah adalah titipan murni dari nasabah kepada pihak bank tanpa tujuan mencari peluang keuntungan bagi hasil. Dengan kata lain, tabungan Wadiah adalah jenis tabungan yang tujuan utamanya murni untuk menyimpan dana saja.

Contoh tabungan wadi'ah :

1. Pertama, ada BSI Tabungan Easy Wadi'ah yang merupakan produk dari Bank Syariah Indonesia. Produk tabungan Wadiah BSI ini menawarkan minimum setoran awal sebesar Rp100.000 dan akan membebaskan biaya administrasi kepada nasabahnya. Sementara, untuk minimum setoran selanjutnya yaitu sebesar Rp50.000 dan akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000 jika melakukan penutupan rekening.

2. Tabungan iB SimPel Wadiah adalah produk tabungan anak bank CIMB Niaga Syariah yang menggunakan akad Wadiah. Produk tabungan ini seolah dirancang agar mudah dijangkau setiap orang karena menawarkan minimum setoran awal sangat rendah, yaitu hanya Rp1.000 saja. Nasabah juga tidak akan dibebankan biaya administrasi per bulan, serta biaya lainnya apabila saldo yang mengendap berada di bawah nominal minimumnya yakni Rp1.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun