Dikutip dari berbagai sumber
Haid adalah hal yang setiap bulan di alami oleh seorang muslimah yang menghalanginya untuk melakukan beberapa ibadah seperti ; sholat,puasa,membaca Al Qur'an. Kemudian, ada beberapa faktor yang membuat para muslimah menunda waktu untuk bersuci diantaranya; karna cuaca yang dingin, badan terasa tidak enak, dan malas.
Ada beberapa tanda bahwa kita sudah memasuki masa bersuci:Â
1. Keluarnya cairan bening
2. Berhentinya darah haid
3. Adapun menunggu waktu sampai 15 hari berlaku bagai wanita yang tidak melihat kedua dari tanda tersebut dan masih keluar darah, maka dia menunggu sampa 15 hari untuk bersuci.
Lalu bagaimana Hukum Menunda Mandi Wajib?
Al imam Al muhaddits Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'l mengatakan: "Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari atau kurang  pun lebih, Wajib baginya untuk mandi dan mengerjakan sholat bila telah masuk waktunya. Serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya"
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menunda bersuci setelah darah haidnya berhenti, atau kedua tanda tersebut telah di alami.