Mohon tunggu...
Tasya MaharaniPutri
Tasya MaharaniPutri Mohon Tunggu... Guru - Muslimah

Depok,Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menunda Mandi Wajib

19 Februari 2020   20:58 Diperbarui: 19 Februari 2020   20:52 1882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dikutip dari berbagai sumber

Haid adalah hal yang setiap bulan di alami oleh seorang muslimah yang menghalanginya untuk melakukan beberapa ibadah seperti ; sholat,puasa,membaca Al Qur'an. Kemudian, ada beberapa faktor yang membuat para muslimah menunda waktu untuk bersuci diantaranya; karna cuaca yang dingin, badan terasa tidak enak, dan malas.

Ada beberapa tanda bahwa kita sudah memasuki masa bersuci: 

1. Keluarnya cairan bening

2. Berhentinya darah haid

3. Adapun menunggu waktu sampai 15 hari berlaku bagai wanita yang tidak melihat kedua dari tanda tersebut dan masih keluar darah, maka dia menunggu sampa 15 hari untuk bersuci.

Lalu bagaimana Hukum Menunda Mandi Wajib?

Al imam Al muhaddits Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'l mengatakan: "Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari atau kurang  pun lebih, Wajib baginya untuk mandi dan mengerjakan sholat bila telah masuk waktunya. Serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya"

Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menunda bersuci setelah darah haidnya berhenti, atau kedua tanda tersebut telah di alami.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun