Mohon tunggu...
Tasya Amelia Auranisa
Tasya Amelia Auranisa Mohon Tunggu... Insinyur - be an extraordinary is a must.

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember NIM 191910501028

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pinjaman Daerah di Tengah Covid-19 Melanda

12 Mei 2020   00:26 Diperbarui: 12 Mei 2020   00:41 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ditengah maraknya kasus pandemic Covid-19 yang menyerang hampir seluruh negara di dunia, mengisahkan luka yang tidak hanya meninggalkan kesusahan dan kesulitan semata. Sungguh pandemic ini tak hanya menyerang kesehatan setiap warga negara, namun juga menindas kinerja perekonomian di seluruh negara di dunia. Krisis hampir terjadi dimana-mana, tak terkecuali pun negara kita tercinta, Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Bahkan krisis yang disebabkan pandemic ini digadang-gadang akan lebih besar dibandingkan dengan krisis keuangan global yang terjadi di tahun 2008-2009.

Hal ini telah disampaikan oleh Kementrian Keuangan Sri Mulyani di dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) periode kuartal I-2020 hari ini, Senin (11/5/2020). Beliau mengungkapkan bahwa untuk saat ini sepanjang bulan Januari -- Maret 2020 arus modal yang keluar (capital outflows) dari pasar keuangan Indonesia telah mencapai angka sebesar Rp 145,28 trilliun. Sedangkan untuk krisis di tahun 2008-2009 yang berasal dari keruntuhan kinerja ekonomi Amerika Serikat, arus modal yang keluar hanya mencapai angka sebesar Rp 67,9 trilliun. Yang berarti sangat terbukanya peluang krisis yang akan lebih besar dibandingkan dengan krisis ekonomi global ditahun 2008-2009.

Kinerja perekonomian di Indonesia yang mulai menurun, tentunya tidak hanya menjadi fokus terhadap pemerintahan pusat saja, melainkan juga pemerintahan daerah yang ikut serta di dalam hiruk pikuk terhadap guncangan krisis keuangan ini. Pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi kinerjaaa perekonomian dari pemerintah daerah. Hal ini dapat diketahui berdasarkan terkendalanya sumber-sumber penerimaan daerah, baik itu pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan daerah. Sementara, anggaran belanja daerah meningkat dikarenakan kebutuhan penanganan terhadap pandemic Covid-19, seperti penanganan kesehatan, ekonomi daerah dan juga jarring pengaman sosial (JPS). Dan semua kebutuhan itu harus direalisasikan dengan segera dan dalam waktu yang dekat, mengingat pasien yang terjangkit Covid-19 belum menunjukaan penurunan angka yang signifikan.

Nah, maka dari itu sebagian besar pemerintahan daerah bisa dikatakan mengalami 'shocked' akan hadirnya pandemic ini. Dimana seluruh perencanaan mengenai kebijakan keuangan kembali ditinjau dan disusun guna mementingkan keperluan yang lebih besar di dalam penanganan di kondisi pandemic Covid-19 ini. Kebijakan Kementrian Keuangan yang di tahun 2020 ini resmi menginstruksikan pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, sub-bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2020. Dan mengharuskan pemerintah mendahulukan kebutuhan barang atau jasa untuk penanganan virus corona (Covid-19). Kebijakan ini tentunya berdampak kepada daerah lain, dimana setiap daerah harus bisa mengolah atau merombak APBD nya, bahkan sebagian daerah mengalami kekurangan dana APBD karena telah terlanjur dialokasikan ke bidang lain.

Oleh karena itu, beberapa daerah juga banyak melakukan pencarian dana tambahan atau dana alternative untuk menutupi kekurangan dana APBD nya dalam menanggulangi pandemic Covid-19 di daerahnya. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana mengajukan pinjaman dana sebesar Rp800 miliar kepada Bank BJB, dana ini nantinya akan digunakan untuk penanganan vcirus korona (Covid-19). Nah, dana yang dipinjam tersebut dinamakan pinjaman daerah, kemudian yang menjadi pertanyaan apakah yang disebut dengan pinjaman daerah itu? Gimana cara kerja dan aturannya, dan apakah semua daerah bisa secara bebas mendapatkan pinjaman daerah?

Baiklah, mari kita ulas satu-persatu pertanyaan tersebut di dalam artikel ini. Pinjaman daerah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untukmembayar kembali.

Atau bisa dikatakan pinjaman daerah adalah alternatif sumber pendanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebagai solusi untuk menutupi kekurangan kas daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan untuk kepentingan daerah seperti kegiatan-kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, kegiatan-kegiatan untuk kepentingan layanan masyarakat, dan lain sebagainya dengan kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan serta seluruh kebijakan telah diatur dalam beberapa dasar hukum.

Nah, di dalam pinjaman daerah sendiri terdapat beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi antara lain adalah, pinjaman daerah dilakukan untuk mendukung program desentralisasi dan mengatasi kekurangan kas daerah. Kemudian pinjaman daerah digunakan sebagai pembiayaan kegiatan pemerintah daerah sesuai perda. Dan pinjaman daerah tidak boleh berasal langsung dari luar negeri serta pinjaman daerah yang diberikan tidak boleh melebihi angka defisit APBD.  Kemudian, adapun syarat-syarat yang perlu diperhatikan melakukan pinjaman daerah antara lain:

  • Jumlah keseluruhan antara sisa pinjaman daerah dan pinjaman yang baru akan didapat tidak lebih dari 75% dari jumlah APBD tahun sebelumnya.
  • Kemampuan finansial daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) min 2,5 %.
  • Tidak memiliki beban tunggakan atas kewajiban/ hutang yang berasal dari pihak pemerintah pusat.
  • Pinjaman jangka panjang dan jangka menengah wajib mendapatkan persetujuan pihak SPRD.  

Nantinya, pinjaman daerah yang berasal dari pemerintah pusat dan disalurkan melalui Kementrian Keuangan. Sedangkan pinjaman daerah yang berasal dari masyrakat akan disalurkan melalui pasar modal yang berupa obligasi daerah. Untuk itu setiap pinjaman yang dilakukan harus melalui prosedur yang berbeda sesuai dengan sumbernya.

Nah, setiap daerah dapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman daerah apabila seluruh prinsip,syarat dan prosedur dapat terpenuhi dengan baik. Hal ini pun sedang digarap oleh Pemerintah Provinsi Banten. Pemprov Banten tengah memproses pengajuan pinjaman kepada Bank BJB senilai 800 miliar dan direncanakan akan digunakan sebagai penanganan Covid-19. Acuan mereka PP 56 tahun 2018 (tentang pinjaman daerah) dan sedang ditujukan kepada DPRD Banten. Dalam surat yang ditujukan kepada DPRD Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa pendemi covid-19 berpengaruh pada sumber-sumber penerimaan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan dari daerah itu sendiri. Sedangkan besarnya nilai belanja daerah kebutuhan penanganan covid-19 seperti penanganan kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS) harus segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Karena itu, didasari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang penunjukkan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan Pergub Nomor 583/Kep.145-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Tahun Anggaran 2020.

Nah, hal ini dilakukan agar di dalam masa transisi terhadap kas dapat menutup defisit yang berpeluiang cash flow. Peminjaman ini juga memiliki jangka satu tahun dengan tanpa dikenakan bunga pinjaman oleh Bank BJB.     Diharapkan surat pengajuan pinjaman yang diajukan pada 29 April 2020 ini dapat memiliki prinsip transparansi dan akuntibilitas yang sangat dijunjung tinggi, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana untuk faktor kepentingan pribadi. Sehingga, nantinya dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai tupoksinya dalam membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat ditengah pandemic covid-19 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun