Mohon tunggu...
Tasya Amelia Auranisa
Tasya Amelia Auranisa Mohon Tunggu... Insinyur - be an extraordinary is a must.

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember NIM 191910501028

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenaan Pajak Aplikasi Zoom dan Netflix Imbas Work from Home

12 April 2020   18:30 Diperbarui: 12 April 2020   18:25 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di awal tahun 2020 ini, dunia dikejutkan dengan ditemukan nya sebuah penyakit yang berasal dari virus dan pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Dan kemudian penyakit yang dinamai dengan Covid-19 ini mulai menyebar ke negara lain di seluruh dunia. Salah satunya negara yang terdampak Covid-19 ialah Negara Indonesia. Tentunya kita semua sudah tahu bukan? Betapa dahsyatnya Covid-19 memporak-porandakan peradaban manusia, mulai dari kehidupan sehari-hari, perkerjaan, pendidikan, ekonomi, dll. Polemik yang dihadirkan covid-19 sungguh sangat menjadi perhatian seluruh negara di dunia.

Di Indonesia sendiri virus Corona ini mulai terdeteksi positif di tubuh dua WNI yang berasal dari Jakarta pada bulan Maret 2020. Dimana angka pasien yang terkena virus Corona semakin meningkat dan berdasarkan data terbaru corona di Indonesia sampai dengan hari ini telah mencapai sekitar 3.842 jiwa terpapar positif corona, 327 jiwa meninggal dunia, dan 286 jiwa dinyatakan sembuh.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan terhadap penanggulangan penularan pandemic virus Corona ini dimulai sejak pertengahan bulan Maret. Dimana masyarakat Indonesia dianjurkan dan diwajibkan untuk WFH atau work from home. Hal ini tidak hanya berlaku kepada karyawan atau pekerja kantoran namun juga terhadap seluruh pelajar di Indonesia.

Kegiatan WFH atau work from home ini telah menyebabkan meningkatnya pergerakan kegiatan elektronik yang ada di Indonesia.  Seluruh kegiatan pekerjaan dan juga pembelajaran di sekolah atau di perkuliahan dialihkan secara online atau daring yang sesuai dengan kebijakan lembaga masing-masing. Salah satu aplikasi yang sering digunakan untuk melakukan kegiatan daring selain e-learning dan media pembelajaran online, yaitu ialah aplikasi Zoom.

Zoom adalah aplikasi video conferencing yang banyak dipakai sebagai sarana tatap muka dari rumah untuk berbagai keperluan, mulai dari meeting antara rekan kerja, pembelajaran siswa sekolah, kuliah online, kelas yoga, atau sekadar melepas kangen dengan teman. Tidak heran sekali jika pasar dari aplikasi zoom ini sangat meningkat di tengah pandemic Corona yang mewajibkan seluruh masyarakat menjalankan physical-distancing dan menerapkan sistem WFH.

Namun, tahukah kalian aplikasi zoom ini sangat mempengaruhi besarnya pasar ekonomi di Indonesia? Jawabannya ialah, benar sekali. Pasar dari aplikasi zoom ini sangat mempengaruhi pasar ekonomi Indonesia, karena banyak masyarakat yang mengakses setiap harinya. Mentri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa transaksi secara elektronik dilakukan dalam nilai yang besar melalui aplikasi ini salah satunya.

Sebab, akibat mewabahnya Covid-19, masyarakat semakin sulit melakukan transaksi secara fisik dan banyak yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Selain itu, aplikasi lain yang naik nilai aksesnya menjadi sangat besar ialah Netflix. Netflix adalah sebuah aplikasi dari perusahaan asal Amerika yang menyediakan layanan streaming film dan serial TV secara online dan berbayar setiap bulannya. Tidak heran banyak masyrakat Indonesia yang mulai mengakses Netflix sebagai sarana penuntas kebosanan dikala physical distancing.

Nah, berdasarkan hal hal di atas, pemerintah ingin sekali memanfaatkan momentum ini sebagai kesempatan untuk memungut pajak dari platform tersebut. Apalagi wabah Covid-19 ini juga mempengaruhi kondisi keuangan di Indonesia. Walaupun kedua platform ini tidak memiliki perusahaan yang berada di Indonesia tetap saja Mentri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan wajib pajak luar negeri, dimana jika tidak dibayarkan maka akses kedua platform ini akan di blokir di Indonesia.

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf telah mengatur mengenai pemungutan pajak digital untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan elektronik seperti Netflix dan Zoom. Hal ini tertuang dalam Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

 Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun