Mohon tunggu...
Tasya Nabila
Tasya Nabila Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Bukan siapa-siapa hanya menuangkan isi kepala

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruang Gelap Pungli Pendidikan di Polewali Mandar

9 Agustus 2019   15:42 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan  pada hakekatnya sebagai wahana pembentukan karakter bangsa  dan sebagai jalan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana bunyi alinia 4 pembukaan UUD 1945, namun hal tersebut mungkin hanya menjadi mimpi diakibatkan banyaknya permasalahan yang terjadi dihampir semua Sekolah dibeberapa Daerah. Salah satu permasalahan yang seakan menjadi lumrah terjadi yaitu Pungutan liar (PUNGLI).

Seperti pungutan liar yang terjadi di SMAN 1 Polewali Mandar dengan modus penjualan baju seragam dalam lingkungan sekolah oleh guru. Ada 4 (empat) seragam sekolah dan beberapa item yang diperjual belikan antara lain baju olahraga, batik, pramuka, baju putih topi, dasi, lokasi, Bendera, papan nama 2 buah, kartu pelajar, kartu perpustakaan dan ikat pinggang/Rim  dan harga keseluruhan item tersebut berkisar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah), dan seragam tersebut jauh diatas harga eceran pasar, oleh karenanya patut diduga pihak Sekolah mencari keuntungan dari penjualan seragam tersebut.

Menurut Koordinator Polewali Mandar Public Transparency (POLICY) Nurman Samad pada pers rilisnya, Jumat (09/08/19) mengatakan bahwa "jika merujuk pada Pasal 181 huruf a dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan  bahwa "Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan. Kemudian larangan tersebut berlaku juga terhadap Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah sebagaimana amanat Pasal 198.

Selanjutnya ditambahkannya pada Pasal 4 ayat (2) PERMENDIKBUD No. 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyebutkan "pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas." Dengan demikian pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual seragam untuk peserta didik dengan alasan apapun karena hal tersebut adalah pelanggaran dengan katagori PUNGLI.

Bukan hanya baju seragam, peserta didik  juga diwajibkan untuk membayar iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) persiswa untuk setiap bulannya dengan mengatas namakan Komite Sekolah. 

Alasan guru kepada orang tua murid adalah bahwa SMAN 1 Polewali sudah tidak menerima dana BOS ditahun 2019 dan menjelaskan bahwa iuran tersebut untuk membayar gaji guru Honorer serta pembiayaan peserta didik selama sekolah. Ironisnya peserta didik mendapatkan ancaman tidak diikutkan ujian semester ketika peserta didik tidak membayar iuran SPP tersebut.

Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, jika melihat pada Pasal 10 ayat (2) PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016, Pasal 12 huruf b dan juga larangan pada Pasal 11 PERMENDIKBUD NO. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan.

Hasil pantauan dari POLICY Tahun 2019 dalam website BOS Kemendikbud, SMAN 1 Polewali Mandar jelas mendapatkan dana BOS sebesar Rp. 335.720.000 (tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). hal ini mematahkan argumentasi dari pihak sekolah yang mengatakan bahwa SMAN 1 Polewali sudah tidak mendapatkan dana BOS. Sementara terkait pembayaran guru honorer bukan menjadi tanggungjawab peserta didik untuk membayar guru honorer karena pembayaran tersebut telah menjadi salah satu komponen pembiayaan dari BOS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun