Mohon tunggu...
Tasmia annasc
Tasmia annasc Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Aborsi dalam Perspektif Al-qur'an dan Hadist

23 Desember 2018   03:18 Diperbarui: 23 Desember 2018   03:28 2021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


Dari beberapa macam aborsi diatas yang terakhir sering disebut dengan aborsi ilegal dan diancam hukum pidana maupun hukum islam karena telah membahayakan jiwa si ibu walaupun itu merupakan keninginan si ibu, juga aborsi yang dilakukan di urutan ketiga diatas biasaynya dilakukan pada kehamilan yang tidak diinginkan yang biasanya terjadi dikalangan remaja yang belum ada ikatan pernikahan (seks bebas). dari ketiga macam aborsi diatas yang kedua merupakan aborsi yang hukum pidana dan hukum islam memberikan keringanan kualifikasi dan ketentuan yang berbeda-beda menurut faktor penyebabnya, ringan dan beratnya jenis dan sifatnya.


Disamping itu wanita yang melakukan aborsi terutama bagi remaja atau wanita yang belum ada ikatan pernikahan lalu melakukan aborsi akan terus merasakan rasa bersalah yang tertanam dalam jiwa mereka yang sulit dilupakan bertahun-tahun lamanya dan hilang dalam hidupnya.
Saya dapat melihat contoh dari orang-orang disekeliling saya yang menanggapi kata aborsi sangat negatif terutama bagi yang pernah mengalaminya, banyak dari mereka merasa bersalah karena telah melakukan dosa atau hal yang menyakiti hati nurani mereka atas kelakuan yang mereka lakukan yang yang sulit dimaafkan untuk dirinya sendiri, setelah melakukan aborsi penyesalan timbul dihati mereka terutama bagi mereka yang belum ada ikatan suami istri.


Dapat kita lihat secara eksplisit al-qur'an tidak menyatakan kapan janin itu atau embrio disebut sebagai "manusia". Namun dalam al-qur'an banyak menjelaska proses perkembangan janin dalam kandungan ibu. 

Ada yang menjelaskan secara sekilas dan ada pula yang menjelaskan secar rinci. Berikut ayat-ayat yang mejelaskan perkembangan janin secara rinci. Dalam surah al-hajj: 5. Yang artinya:
" wahai manusia, jika kamu meragukan hari kebangkitan, maka sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dar tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurnah kejadiannya dan yang tidak sempurnah, agar kami jelaskan kepada kamu  dan kami tetapkan dalam rahim menurut  kehendak kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, dan kemudian beransur-ansur mejadi dewasa."

Juga dijelaskan pada surah al-mu'minun ayat 12-14. Yang artinya:

   "  Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging  itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha Suci Allah Pencipta Yang Paling Baik."


Dalam ayat-ayat diatas, secara rinci mejelaskan proses terciptanya manusia dan perkembangan janin didalam kandungan. Dapat kita lihat diatas bahwa awal kejadiannya manusia diciptakan dari tanah, selanjutnya dari air mani yang mengandung beribu-ribu sperma yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Setelah salah satu sel itu bertemu dengan ovum lalu menyatu dan bergantung pada dinding rahim, selang beberapa waktu air mani itu berubah menjadi segumpal darah, selanjutnya berubah menjadi segumpal daging. 

Kemudian allah menciptakan tulang belulang dari segumpal daging tadi lalu dibungkus lagi dengan daging. Selang beberapa waktu, ia akan menjadi makhluk yang memiliki bentuk yang indah sampai tiba saatnya dilahirkan kedunia menjadi bayi mungil dan menggemaskan.
Namun melihat penjelasan ayat diatas tidak menyebutkan kapan janin mempunyai ruh. Mengenai hal itu dapat kita lihat hadis yang mengungkapkan peniupan ruh ke dalam janin, yakni: HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud


"sesungguhnya kamu berada di rahim ibumu selama 40 hari sebagai muthfah, kemudian menjadi 'alaqah selama masa yang sama, lalu menjadi mudgha pada masa yang sama pula. Lalu Allah mengutus seorang malaikat dan meniupkan ruh kedalam tubuhnya. Kemudian malaikat itu diperintahkanNya menulis empat kalimat, lalu malaikat itu menulis rezekinya, ajalnya, amalnya, kebahagiaan dan kesensaraannya."
Tidak hanya hadis ini ada hadis lagi yang membahas tentang hal ini, yaitu sebagai berikut: HR. Muslim dari Huzaifah bin Asid
" jika nuthfah melewati 42 malam, maka tuhan mengutus malaikata untuk membentuk rupa, pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulangnya. Malaikat bertanya, "ya tuhanku, lelaki atau perempuan?" Allah pun memutuskan sesuai kehendakNya dan malaikat mencatatnya."
Dari dua hadis diatas memberikan informasi mengenai kapan ruh ditiupkan. Dimana hadis pertama ini mengatakan bahwa ruh ditiupkan setelah embrio melewati masa 120 hari yang terdiri dari tiga tahap yang telah di jeaskan di atas yaitu usia 40 hari menjadi nuthfah, 40 hari menjadi 'alaqah dan 40 hari menjadi mudghah. Sedangkan hadis kedua ini mengatakan bahwa ruh ditiupkan setelah embrio melewati masa 42 hari. Riwayat yang lain ada yang menyebut 40 hari dan 45 hari.

Nah, disini dapat kita lihat perbedaan hadis mengenai pemberian ruh kepada janin dalam kandungan, ini yang kemudian menjadi sumber ikhtilaf (perbedaan atau perselisihan) mengenai hukum aborsi karena keberadaan ruh sebagai fuqaha sebagai tanda awal kehidupan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni manusia yang memiliki raga dan jiwa. Akan tetapi pendapat yang kuat dari para fuqaha adalah hadits yang pertama, yaitu setelah janin berumur lebih dari 120 hari atau 4 bulan lebih yang kemudian dianggap sebagai awal kehidupan manusia.


Mengenai hukum aborsi semua ulama dari semua madzhab mengatakan bahwa aborsi setelah kehamilan melewati 120 hari itu haram dilakukan, karena pada saat itu janin telah mempunyai nyawa. Dari dasar hukum ini dilihat dari hadis yang pertama sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Maka, jika aborsi dilakukan itu sama halnya membunuh manusia atau anak dalam kandungan ibu. Namun aborsi yang dilakukan pada usia lebih dari 120 hari boleh dilakukan dengan syarat dalam keadaan "darurat", seperti halnya membahayakan jiwa si ibu dan dengan saran dari dokter atau bidang atau ahli dalam hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun