Mohon tunggu...
Tasmia annasc
Tasmia annasc Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Aborsi dalam Perspektif Al-qur'an dan Hadist

23 Desember 2018   03:18 Diperbarui: 23 Desember 2018   03:28 2021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam tulisan artikel moh. Saifullah ia mengatakan bahwa Aborsi adalah kata yang tidak asing kita dengarkan lagi, dimana aborsi ini biasa dilakukan oleh perempuan, hal ini dapat dibenarkan kerena pada dasarnya perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual memang terjadi pada perempuan di masyarakat. 

Umumnya, aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor yang mendorong untuk melakukan aborsi diantaranya faktor ekonomi, sosial, bahkan hubungan seks di luar nikah. 

Dalam ajaran islam melarang melakukan hal ini dikarenakan sangat membahayakan perempuan yang sangat beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa sang ibu, namun hal ini tetap saja dilakukan dengan alasan aborsi merupakan hak produksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya. Dalam pandangan hukum islam aborsi hukumnya haram, kelahiran dalam masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. 

Aborsi dapat dilakukan jika kondisi dalam keadaan "darurat", contohnya saat kandungan itu membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan dibawah 40 hari hukumnya "makruh". Inipun dapat dilakukan dengan izin dan keridhaan suami dan dengan adanya rekomendasi dari beberapa dokter spesialis bahwa aborsi yang dilakukan nanti tidak membahayakan jiwa si ibu. 

Apa bila ruh yang telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin), kemudian mati karena melakukan aborsi maka hal itu merupakan pembunuhan merupakan hal yang sangat fatal yang di diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. 

Hal ini bahkan termasuk pertanggungjawaban pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan ini berkewajiban membayar diyat yang sesuai dengan perincian ketentuan yang ada. Dalam surah (Al-Baqarah: 228) yang artinya
 " dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat ."
  Dalam ayat diatas mengatakan bahwa janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu yang telah Allah ciptakan untukmu dan menghindar darinya dengan berbagai cara apapun itu, karena Allah juga memberikan keringanan kepadamu jika dibulan ramadhan  berbuka bilamana puasa itu menyusahkan dirimu dan juga membahayakan anak yang ada didalam kandunganmu.

Sebelum jauh membahas tentang bolehnya aborsi baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan aborsi. Secara umum istlah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dengan mengeluarkan janin secara paksa sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja. Biasanya dilakukan pada saat usia janin masih mudah sebelum bulan ke empat masa kehamilan, dan secara medis adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup diluar kandungan secara mandiri.


Aborsi adalah suatu perbuatan yang dimana menggugurkan kandungan yang tidak asing lagi era zaman ini, padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan oleh Allah swt. Aborsi dapat dilakukan dengan alasan syarat yang telah di tentukan, ada beberapa macam perbuatan aborsi diantaranya :

Abortus spontaneous, ini adalah aborsi yang terjado secara spontan atau secara alamiah yang terjadi dengan sendirinya, tidak dengan adanya unsur kesengajaan dan tanpa pengaruh dari luar atau tindakan apapun yang dapat menggugurkan janin. Biasanya ini terjadi dikarena sel telur yang kurang baik kualitasnya atau bisa saja karena kecelakaan dan sebagainya.


Abortus therapeuticus (aborsi medis), ini adalah aborsi yang dilakukan dengan berbagai pertimbangan medis yang benar-benar, dan matang dan tidak tergesa-gesa dan biasanya dilakukan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu.


Abortus provocatus (aborsi buatan atau disengaja), ini adalah aborsi yang dilakukan dengan cara sengaja dan direncanakan oleh ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan dan dukun  beranak) dalam hal ini dilakukan tanpa indikasi medis. Hal ini yang membahayakan jiwa si ibu dan aborsi macam ini dianggap sebagai tindak pidana.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun