Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Langkah Gamang Menteri Lukman

22 Mei 2018   06:59 Diperbarui: 22 Mei 2018   07:42 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: kemenag.go.id

Dengan adanya daftar itu dikhawatirkan akan mempertajam polarisasi di tengah masyarakat. Akan timbul kesan bahwa hanya mereka yang masuk daftar saja yang termasuk muballigh "baik". Selebihnya adalah penyebar kebencian, intoleran, dan anti NKRI.

Alih-alih menjadi rujukan, daftar itu berpotensi digunakan sebagai alat legitimasi persekusi. 

Apa yang dilakukan Menteri Lukam terkesan gamang dan dipaksakan. Melalui daftar itu sepertinya dia ingin membuktikan bahwa dirinya telah bekerja dan "melayani" dengan baik dan sungguh-sungguh dalam menangkal radikalisme atas nama agama.

Menteri Lukman sepertinya berharap daftar tersebut dapat mencegah penyebaran bibit-bibit terorisme. Padahal faktanya kegiatan pengajian kaum khawariz yang kerap menebar teror sifatnya eksklusif. Jumlahnya terbilang sedikit.

Jumlah mubaligh/ penceramah di seluruh Indonesia itu banyak. Sekedar angka ratusan jelas tak akan cukup menampung.

Dibanding membuat daftar putih, lebih baik Menteri Lukman membuat daftar hitam. Karena daftar putih menimbulkan kesan mereka yang tidak terdaftar adalah muballigh "hitam". 

Sebagai penghuni daftar hitam nomor satu sebut saja nama Abu Bakar Ba'aasyir misalnya. Dia sudah terbukti secara hukum terlibat dalam kegiatan terorisme. 

Jika kemenag kesulitan mencari siapa penghuni daftar hitam berikutnya, langsung saja tanyakan ke Densus 88? (tasbul).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun