Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Memaknai Konsep Masjid Ramah Anak Secara Benar

20 Mei 2018   08:11 Diperbarui: 20 Mei 2018   08:57 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: English.sina.com

Dalam sebuah kesempatan sholat berjamaah di masjid dekat rumah, selepas salam seorang kakek marah besar terhadap sekumpulan anak-anak. Pasalnya anak-anak tersebut membuat kegaduhan selama sholat berlangsung.

Sebagian jamaah senang dengan reaksi Si Kakek karena kejengkelannya terwakili. Sementara jamah lain ada yang menyayangkan sikapnya karena dianggap berlebihan. 

Mereka menyayangkan sikap Si Kakek karena tidak sejalan dengan semangat mewujudkan konsep masjid ramah anak.  Anak-anak dikhawatirkan merasa takut atau tidak nyaman berada di masjid jika dimarahi.

Menurut saya apa yang dilakukan Si Kakek memang salah. Tapi membiarkan anak-anak gaduh dimasjid ketika salat juga salah.

Memaknai konsep masjid ramah anak bukanlah dengan cara membiarkan anak berbuat sesukanya ketika di masjid. Terutama ketika sudah masuk waktu salat. Berlarian kesana-kemari, ngobrol sesuka hati, dan becanda ketika salat jelas menggangu kekhusyuan salat.

Konsep masjid ramah anak seharusnya diawali dengan menanamkan konsep tentang fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah kepada anak. Anak diajari bahwa ada waktu-waktu tertentu dimana prosesi ibadah tersebut tidak boleh terganggu oleh kegaduhan.

Membiarkan anak-anak gaduh ketika salat berlangsung sama saja membiarkan mereka belajar tentang hal yang salah. Dalam hal ini peran orang tua, guru PAUD lingkungan masjid, dan jamaah sangat penting dalam mengajari dan mengontrol perilaku anak ketika di masjid.

Mengutip NU Online dalam upaya menerapkan konsep masjid ramah anak, anak dibagi dalam dua kategori. Pertama, mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua belum mumayyiz, anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia lima tahun).

Pembagian kategori anak ini bisa dijadikan rujukan bagi orang tua dalam upaya mengajari anak tentang salat berjamaah di masjid. Bisa menjadi makruh hukumnya jika anak yang diajak belum mumayyiz. Karena umumnya mereka belum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas shalat pengunjung lainnya.

Setiap orang tua hendaknya bertanggung jawab penuh terhadap perilaku anaknya. Caranya dengan memastikan anak selalu berada disisinya selama salat berlangsung.

Bagi masjid yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), aktivitas salat berjamaah hendaknya tidak dilakukan bersama-sama dengan jamaah umum. Lebih baik lagi tentunya jika masjid menyediakan ruangan khusus bagi peserta didik untuk salat berjamaah dibawah bimbingan pengajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun