Bagi yang biasa menemani istri belanja bulanan dan kebagian jatah membayar di kasir, pasti mafhum jika pada momen-momen tertentu seperti puasa dan lebaran harga-harga merangkak naik. Suka tidak suka, kita harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli barang yang jenis dan jumlahnya sama dengan bulan sebelumnya. Kalaupun memaksakan diri menggunakan budget lama pilihannya tinggal mengurangi jenis barang atau jumlahnya. Mengetatkan ikat pinggang istilahnya.
Menghadapai momen seperti puasa, lebaran, natal dan tahun baru pemerintah biasanya memastikan stok barang kebutuhan pokok di pasar mencukupi. Jika stok di dalam negeri dirasa kurang, melalui lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian akan mengeluarkan kebijakan impor. Hal ini demi menjaga stabilitas harga sehingga tidak menggangu daya beli masyarakat.
Selain melakukan impor, guna mengendalikan harga Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk barang kebutuhan pokok. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen.
Melaui kedua kebijakan tersebut, harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam, dan telur diatur oleh pemerintah. Pemerintah ingin memastikan bahwa harga barang-barang tersebut tidak melebih HET yang telah ditetapkan.Â
Kegagalan Pemerintah dalam mengendalikan harga tentu akan berdampak pada terkereknya tingkat inflasi. Tingkat inflasi yang tinggi tentunya akan berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat akibat menurunnya daya beli.Â
Inflasi diartikan sebagai menurunnya nilai uang akaibat naiknya harga barang secara umum dan terus menerus. Masyarakat yang sebagian besar terdiri dari petani, buruh, karyawan, dan Aparatur Sipil Negara akan kesulitan membeli barang-barang kebutuhan pokok. Nilai upah atau uang gaji bulanan yang rutin didapatkan dipastikan nilainya akan turun dan mungkin tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Oleh karenanya pemerintah menempuh berbagai macam cara untuk menstabilkan harga demi membuat rakyat sejahtera.Â
***
Sebagai konsumen sebenarnya kita bisa berpartisipasi dalam upaya pemerintah mengendalikan harga barang pokok. Caranya yakni dengan program 4M: Mengganti Konsumsi Nasi; Mengendalikan Perilaku Konsumtif; Mencintai Produk Dalam Negeri dan Memanfaatkan Pekarangan.
Mengganti Konsumsi Nasi