Mohon tunggu...
Tarisha Andhera
Tarisha Andhera Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

saya 🙋

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Masa Pandemi Covid-19

22 November 2020   21:17 Diperbarui: 22 November 2020   21:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia membuat aktivitas belajar tatap muka di sekolah harus dihentikan. Pemerintah tidak ingin penularan virus ini semakin merajalela, sehingga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan program pembelajaran baru yaitu PJJ atau Pembelajaran Jarak Jauh. Menurut The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) lebih dari 91% populasi siswa dunia telah dipengaruhi oleh penutupan sekolah karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berisi arahan mengenai belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh. Berikut sejumlah poin arahannya:

1.Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.

2. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

3. Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.

4. Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.

Kegiatan sekolah pun berlangsung tak seperti tahun-tahun sebelumnya, saat situasi sebelum pandemi virus corona. Namun, berbagai tantangan harus dihadapi demi berlangsungnya pendidikan di negeri ini. Permasalahan yang dihadapi tentunya adalah akses internet, tidak semua siswa/i memiliki ponsel dan akses internet di rumahnya oleh karena itu pemerintah harus menggulirkan stimulus pendidikan agar generasi muda Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi tetap dapat mengakses pendidikan di masa pandemi. Stimulus pendidikan ini perlu diberikan karena ada banyak anak didik yang orangtuanya tidak mampu membayar biaya pendidikan karena pekerjaannya terdampak COVID-19.

Pembelajaran Jarak Jauh membutuhkan peningkatan kompetensi dan kreativitas guru sebagai fasilitator pembelajaran. Guru diwajibkan meningkatkan kompetensinya dalam menggunakan perangkat (software & hardware) yang digunakan selama pembelajaran jarak jauh. Tidak semua guru dan siswa memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bukan hanya persoalan kemampuan finansial dan kepemilikan alat IT, namun juga masalah kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi-aplikasi untuk proses pembelajaran virtual.

Meskipun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, namun bukan berarti pembelajaran ini bebas hambatan.Selain itu, ke depannya Pemerintah secara serius harus menggarap infrastruktur jaringan telekomunikasi dan internet di seluruh penjuru negeri sesuai dengan program "Tol Langit" yang sempat diwacanakan oleh Presiden Jokowi sebelum pandemi COVID-19. Hal ini penting karena masih banyak daerah di luar perkotaan yang masih belum terakses oleh jaringan internet.

Di masa pandemi COVID-19, negara harus tetap bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan seluruh anak bangsa. Di setiap desa, di setiap pulau, di tempat-tempat yang masih belum bisa mengakses jaringan internet, negara harus tetap hadir bagi anak-anak bangsanya yang membutuhkan pendidikan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun