Mohon tunggu...
Tarisa Alya Amira
Tarisa Alya Amira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tarisa Alya Amira adalah seorang mahasiswa tahun keempat di Universitas Jember program studi Ilmu Hukum. Tarisa menyukai bidang kepenulisan dan konten dalam kesehariannya. Tarisa memiliki beberapa pengalaman dalam organisasi sebagai staff dalam bidang Content Creator.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembentukan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai Upaya DPRD dalam Mensejahterakan Nelayan

14 Januari 2023   13:17 Diperbarui: 14 Januari 2023   13:22 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembentukan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai Upaya DPRD dalam M

Negara Indonesia merupakan negara maritim, hal ini dikarenakan 70 persen wilayah Indonesia merupakan perairan, sementara hanya 30 persen yang berupa daratan. Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya lautsalah satu dari adanya sumber daya alam tersebut adalah ikan yang sangat berlimpah pula serta beraneka ragam jenisnya. Karena sumber daya laut yang melimpah itu, secara turun termurun telah dimanfaatkan oleh negara Indonesia sebagai sumber ekonomi melalui masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Profesi nelayan menjadi pekerjaan sebagaian besar masyarakat Indonesia khususunya di Kabupaten Banyuwangi.

Letak geografis Kabupaten Banyuwangi yang berada di ujung pulau Jawa, menjadikan Banyuwangi berbatasan langsung dengan wilayah perairan khususnya selat Bali. Namun umumya nelayan memiliki keterbatasan tertentu dalam hidupnya. Keterbatasan tersebut diantaranya keterbatasan pendidikan, kesehatan, serta ekonomi. hal itulah yang menjadi perhatian DPRD Banyuwangi dalam pembentukan perda pada akhir tahun 2022 lalu. Pembentukan perda ini merupakan suatu bentuk dari sistem otonomi daerah yang diterapkan oleh negara Indonesia.

Sistem peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ini sejalan dengan pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan".

Pada rapat pembahasan raperda Prlindungan dan Pemberdayaan Nelayan tersebut disebutkan bahwa terdapat beberapa asas yang mendasari adanya perda tersebut beberapa diantaranya yaitu perencanaan; penyelenggaraan perlindungan; penyelenggaraan pemberdayaan; serta pembiayaan.

Tujuan dari pembentukan raperda ini yaitu :

Menyediakan sarana serta prasarana yang dibutuhkan oleh nelayan dalam melakukan pekerjaannya sebagai nelayan;

Memberikan modal serta tata cara spesifik dalam pengembagan usaha nelayan, yang dimana para nelayan dapat menjual produk olahan ikan (barang jadi) daripada hanya sekedar ikan mentah;

Memberikan kepastian dalam upaya pengembagan usaha yang berkelanjutan;

Mengembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha nelayan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun