Mohon tunggu...
Tardi Setiabudi
Tardi Setiabudi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rendah Hati Motivasi Diri

Tardi Setiabudi, berasal dari salah satu desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemberhentian Perangkat Desa Yang Lemah Berimbas Pada Bongkar Pasang

25 April 2021   14:09 Diperbarui: 26 April 2021   15:16 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul "Perlunya Kejelasan Status Perangkat Desa Sebagai Pelayan Publik" sehingga ada sedikit persamaan narasi, namun dalam tulisan ini lebih berfokus pada masih lemahnya kebijakan pemberhentian Perangkat Desa secara Nasional dan menyebabkan mudahnya bongkar pasang. Untuk itu perlunya kebijakan yang kuat di tingkat Nasional.

"Selamat Membaca"

Setelah adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, untuk menjadi perangkat desa memang tidak cukup mudah. Dimana harus menunggu kekosongan jabatan terlebih dahulu dan sampai dibukanya rekrutmen Perangkat Desa yang baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri tentu harus mengikuti penjaringan serta tahapan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa terlebih dahulu. Dengan syarat, calon Perangkat Desa minimal Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, sedangkan untuk usia harus 20 (Dua puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat puluh dua) tahun.

Menelaah dari proses tersebut, tata cara pemberhentian Perangkat Desa pun harusnya tidak bisa mudah begitu saja. Artinya harus adanya keseimbangan, ketika rekrutmennya harus melalui proses yang panjang maka pemberhentiannya pun harus melalui hal yang sama. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa dapat berhenti jika: Meninggal dunia, berhenti sendiri, dan diberhentikan. Maka yang perlu digaris bawahi adalah diberhentikannya karena ini merupakan hal yang sangat sensitif untuk dilakukan.

Melihat kompleks nya tata kelola Pemerintah Desa saat ini. Bila terjadi pemberhentian dengan mudah dikhawatirkan akan sering terjadinya bongkar pasang Perangkat Desa di setiap desa yang ada lingkungan kabupaten. Selain itu juga akan berdampak pada pengelolaan Pemerintahan Desa yang sedang berjalan. Misalkan laporan yang tidak akan pernah usai, kegiatan akan lambat berjalan, harus beradaptasi terlebih dahulu, dan perlunya pembelajararan kepada Perangkat desa baru untuk memahami tentang pekerjaan dan lingkungan desa. Gaya Pemerintah Desa yang seperti itu dirasa sudah dinilai kuno. Misalkan, ketika seorang pemimpin berganti, maka pemimpinnya akan mengganti Perangkatnya. Kemungkinan itu juga disebabkan karena masih lemahnya kebijakan Pemerintah dalam memperlakukan Perangkat Desa sendiri sebagai Pelayan Publik. Hal tersebut memang sudah umum dilakukan oleh orang yang berkepentingan, karena cara tersebut tidak adanya pengaruh terhadap roda Pemerintahan Desa. Namun yang perlu disadari bahwa Pemerintah Desa saat ini perlunya perangkat Desa yang aktif, mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Staf Desa sampai pada jaga Raksa Desa agar Pemerintah Desa menjadi lebih baik dan tangguh.

Untuk mewujudkan Perangkat Desa yang baik dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, maka perlunya pasal terkait diberhentikan Perangkat Desa di tingkat Nasional yang kuat, supaya kebijakan di setiap kabupaten semuanya sama. Jika ini tidak segera dilakukan perubahan, maka kebertahanan Perangkat Desa di setiap Kabupaten tidak akan merata. Di sini mencoba mencontohkan secara umum tata cara pemberhentian Perangkat Desa yang dianggap cukup baik yaitu di Kabupaten Lebak. Perangkat Desa yang akan diberhentikan oleh pihak berwenang tidak mudah dilakukan begitu saja, karena harus menempuh tahapan atau mekanisme yang cukup panjang. Misalkan salah satu yang menarik adalah adanya sidang kode etik terlebih dahulu yang dilakukan oleh tim kabupaten terhadap yang diberhentikan dan kepada pihak yang memberhentikan. Tujuan adalah untuk mendapatkan sebuah keadilan bagi kedua belah pihak secara objektif siapa yang salah dan siapa yang benar. Sehingga terhindar dari pemberhentian yang dapat merugikan salah satu pihak. Mungkin kebijakan ini bisa diadopsi oleh Kabupaten yang lain jika memang dianggap bagus untuk menyelamatkan birokrasi Pemerintahan Desa.

Penulis adalah Pemerhati Desa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun