Mohon tunggu...
Tardi Setiabudi
Tardi Setiabudi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rendah Hati Motivasi Diri

Tardi Setiabudi, berasal dari salah satu desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satu Tahun Virus Corona dan Kebijakan Pemerintah

3 April 2021   10:34 Diperbarui: 3 April 2021   11:41 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar https://ayoyogya.com)

Satu tahun pandemi Virus Corona-19 masih melanda Negara Indonesia semenjak diumumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) pada tanggal 11 maret tahun 2020. Bahwa Virus Corona-19 yang tengah merebak saat ini dikategorikan sebagai pandemi global. Dari adanya pandemi, sebagian aktivitas masyarakat sempat terhenti mulai dari perdagangan kecil, industri, perumahan karyawan, dan pendidikan. Itu semua dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga agar wabah tidak meluas di masyarakat.

Para ahli kesehatan dunia mengungkapan bahwa, cara penularan Virus Corona-19 bisa melalui percikan dari manusia pada saat batuk, saling berjabatan tangan, dan dari benda-benda sekitarnya. Maka untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona-19, negara Indonesia mengeluarkan himbauan agar seluruh masyarakat selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Namun dengan himbauan tersebut penyebaran Virus Corona-19 tidak dapat terkendali malah semakin meluas. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diharapkan mampu meminimalisir serta memutus rantai penyebaran  yang semakin meluas. Dalam penerapannya, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktifitas ke luar daerah, termasuk adanya penutupan sementara pertokoan, perkantoran, dan tetap melakukan pekerjaan dari rumah work from home (WFH) semuanya untuk menghindari kerumunan. Tetapi penerapan kebijakan tersebut ternyata dirasa kurang begitu efektif. Terlihat yang terkonfirmasi positif Virus Corona-19 masih saja tinggi. Dapat dilihat dari peta tingkat Provinsi dan Nasional di bawah ini:

Sumber: https://covid19.go.id/peta-sebaran (06-03-2021)
Sumber: https://covid19.go.id/peta-sebaran (06-03-2021)
Sumber: https://covid19.go.id/peta-sebaran (06-03-2021)

Kemudian pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Secara teknis kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Esensinya hampir sama yaitu menjauhi kerumunan dan membatasi aktivitas sosial.

Menelaah kebijakan baru, penerapannya cenderung memfokuskan pada tingkat kelurahan atau desa, yaitu membuat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di desa dengan membuat tim dan posko desa yang diketuai oleh kepala desa serta tim penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona-19.

Salah satunya kabupaten lebak, yang mengeluarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Pada pasal 12 ayat 1 huruf (b) mengatakan, selama pemberlakuan PSBB dilarang melakukan kegiatan sosial budaya yang meliputi kegiatan resepsi/perayaan, dan pada ayat 3 huruf (a) tentang penghentian atau pembubaran kegiatan, huruf (b) denda administratif paling tinggi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Menyikapi kebijakan tersebut, pemerintah daerah kabupaten lebak tidak main-main atau bersungguh-sungguh dalam penindakan kepada masyarakat bila masih saja ada yang melanggar, terutama bagi yang melakukan acara di masa pandemi yang melibatkan orang banyak. Selama pelaksanaan kebijakan berjalan, ternyata masih saja adanya masyarakat melakukan atau mengadakan acara yang menimbulkan orang banyak, seperti resepsi atau hajatan dan lain-lain, namun belum adanya tindakan yang serius dari pemerintah. Apakah tidak terpantau oleh satuan gugus tugas pencegahan Covid-19 ataukah memang seperti dibiarkan saja. Sehingga yang terkonfirmasi masih saja tinggi dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: https://siagacovid19.lebakkab.go.id/ (06-03-2021)
Sumber: https://siagacovid19.lebakkab.go.id/ (06-03-2021)
Sumber: https://siagacovid19.lebakkab.go.id/ (06-03-2021)

Data di atas menunjukan bahwa, yang terkonfirmasi 2655 orang, sembuh 1809, isolasi 797 orang dan yang meninggal 49 orang berarti angaka tersebut masihlah tinggi.

Untuk mengatasi penyebaran Virus Corona-19 khususnya di kabupaten lebak, tentunya harus melakukan kerja sama yang lebih baik terutama dengan masyarakat. Karena pada saat ini, masyarakat masih banyak yang apriori dengan adanya pandemi yang cukup lama, dan mungkin saja ada rasa kejenuhan. Cara melakukannya dapat mempertegas implementasi kebijakan secara kolektif yang sudah ada dan baik. Terutama cara menyadarkan masyarakat dalam memahami tentang protokol kesehatan yang selalu digaungkan oleh satuan gugus tugas penanganan Covid-19 nasional. Penegasan tentunya bukan hanya sekedar himbauan, tetapi juga harus adanya tindakan yang lebih serius dan kemudian diberikan sebuah edukasi yang mudah dipahami dan sederhana. Jika semua itu terus dilakukan secara konsisten, tidak menutup kemungkinan kesadaran masyarakat akan meningkat dan menjadi sebuah kewaspadaan terhadap situasi yang sedang terjadi di lingkungan masing-masing saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun