Bersikap transparan memang patut dapat pujian. Transparansi atau keterbukaan adalah natur mutlak dari demokrasi. Rakyat dan masyarakat berhak mengetahui segala bentuk tindak-tanduk negara dan aparat pelayannya. Tapi bila transparansi itu berlebihan, atau dilakukan tanpa ukuran, maka rakyat juga bisa menyaksikan betapa inkompetennya negara atau aparaturnya.
Garis batas itu yang sepertinya harus dipahami oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Beberapa waktu lalu, di hadapan wartawan, Amran membeberkan bahwa sektor pangan dan pertanian Indonesia berada di bawah bayang-bayang mafia dan pemburu rente. Jenis komoditas yang diincar para pencari untung itu pun beragam, mulai dari komoditas utama seperti beras, hingga pupuk.
Tolok ukur yang digunakan Amran untuk menyatakan masifnya mafia di sektor pertanian kita adalah jumlah kasus mafia pangan yang ketahuan dan diserahkan kepada Polisi selama empat tahun terakhir.
Ia menyebut ada sekitar 15 perusahaan di bidang pertanian yang masuk daftar hitam di Kementeriannya. Lalu ada juga 782 perusahaan sedang diproses hukum dan 409 perusahaan sudah divonis hukuman penjara. Jika juga menyebut jumlah pelanggar tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah seiring adanya laporan masyarakat dan temuan Satgas Pangan.
Menurut Amran, ada beragam cara yang dilakukan para mafia untuk mengeruk keuntungan dari rakyat kita. Misalnya mafia di bidang impor, mafia beras oplosan, sampai mafia pupuk yang memproduksi dan menjual pupuk palsu pada petani. Sejauh ini, pihaknya sudah menemukan 20 perusahaan yang disebut sebagai mafia pupuk, karena memalsukan pupuk bantuan pada petani. Akibatnya, produksi petani hancur dan mereka pun merugi.
Banyaknya mafia di sektor pertanian ini juga rupanya ada yang berasal dari oknum internal Kementerian Pertanian (Kementan). Contohnya adalah kemungkinan adanya penyalahgunaan program bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2015. Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan Wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Atau ada juga masalah pada kegiatan penerapan budi daya jagung, program produktivitas, produksi dan mutu hasil tanaman pangan di bidang tanaman pangan, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp 68,7 miliar lebih. Kegiatan yang didanai oleh APBN 2017 itu, kini sedang diusut Polda Banten.
Niat Mentan Amran Sulaiman membuka keberadaan berbagai mafia di sektor pertanian memang harus kita apresiasi. Tapi ia tidak boleh berhenti sampai di situ. Kita juga menanti keberanian Amran untuk memberantas semua mafia tadi. Termasuk yang bersarang di dalam institusi Kementerian Pertanian atau turunannya.