Mohon tunggu...
Taofik Hamdi
Taofik Hamdi Mohon Tunggu... Pustakawan - About me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pejuang pertanian

Selanjutnya

Tutup

Money

Temuan Kemendag Jadi Titik Masuk Perbaikan Bisnis SPBU

24 Juni 2019   23:01 Diperbarui: 24 Juni 2019   23:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPBU (foto oleh inilah.com)

Satu kerja baik baru saja dibukukan pemerintah. Pekan lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengecek sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Pantai Utara (Pantura), menindaklanjuti dugaan kecurangan yang ditemukan jelang arus mudik Lebaran 15 Mei-23 Mei 2019.

Ya, kecurangan sejumlah SPBU di kawasan Pantura memang sudah dalan taraf meresahkan. Tega-teganya mereka mengakali mesin pompa SPBU demi keuntungan lebih. Hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Pengecekan langsung ditempat menemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik (panel circuit board) di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%.

Sementara itu, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD. Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5%.

Petugas gabungan dari Kemendag dan Bareskrim Polri dengan sigap melakukan penyegelan dispenser dan penyitaan sejumlah alat.

Tentu saja kerja baik ini patut mendapatkan apresiasi. Pengawasan dan tidak penyegelan ini menunjukkan respon pemerintah mengingat banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan oleh pengelola SPBU, akibat tindak sengaja pengelola mengelabui meteran dispenser.

Mantul (meme olah pribadi)
Mantul (meme olah pribadi)
Penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU ini dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis isi-mengisi bahan bakar.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul bilang, momen temuan tersebut dapat menjadi titik masuk atau entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU sekaligus melakukan pembenahan secara keseluruhan. "Perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi. Karena kecurangan serupa sejatinya sudah banyak terjadi. Supaya hal-hal ini tidak berulang, karena kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," jelas dia.

Keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat. Sebab tindakan mengakali pompa ukur BBM dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya," tegasnya.

Pikiran Rakyat

Mantap jiwa (meme olah pribadi)
Mantap jiwa (meme olah pribadi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun