Mohon tunggu...
Taofik Banta
Taofik Banta Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyusutan Lahan yang Tak Terhindarkan

21 Februari 2019   23:31 Diperbarui: 21 Februari 2019   23:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertanian (TEMPO/Fahmi Ali)

Peningkatan produksi pangan adalah tuntutan yang tak terhindarkan karena pertumbuhan jumlah penduduk kita. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menggenjot produksi pangan tersebut. Pertama adalah mengintensifkan produksi dengan mekanisasi pertanian, penggunaan bibit unggul, hingga inovasi-inovasi teknologi pertanian. Kedua adalah mengekstensifkan pertanian dengan menambah luas lahan.

Sayangnya, opsi kedua ini sepertinya tidak berjalan.

Program cetak sawah yang sudah hampir 3 tahun berjalan, terlihat tak sanggup mendongkrak produksi pangan kita, khususnya beras, sehingga tercipta swasembada. Bahkan di tahun 2018 kemarin, kita mengimpor beras sekitar 2 juta ton.

Program cetak sawah ini memang loyo. Ia tidak kuat dihajar oleh alih fungsi lahan yang terjadi secara masif. Kenyataan ini diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa waktu lalu. Bahwa mencegah pengurangan lahan memang tidak bisa dengan program cetak sawah semata.

Menurut ATR/BPN, per 2018 kemarin terjadi pengurangan 7,1 juta hektare lahan pertanian. Ngerinya lagi, laju pengurangan itu tidak akan melambat, melainkan akan terus bertambah. Diperkirakan, rata-rata terjadi pengurangan luas lahan pangan sebesar 120 hektare per tahun.

Pengurangan yang cukup signifikan tersebut dikarenakan banyak lahan sawah yang ternyata sudah beralih fungsi. Ada yang berubah menjadi pusat perbelanjaan dan ada yang menjadi bangunan lain.

Seolah sadar bahwa cetak sawah tidak mampu banyak bicara, akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah defensif. Lembaga yang dipimpin Amran Sulaiman itu kini menganjurkan pemerintah daerah untuk mempertahankan area persawahannya lewat regulasi.

Contohnya seperti yang disarankan Kementan kepada Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang 26 ribu hektare lahan pertaniannya terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.

Tribunnews

Sebelumnya, saran untuk merilis Peraturan Daerah terkait alih fungsi lahan sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulsel. Beleid itu pun sudah diberlakukan saat ini.

Nampaknya upaya cetak sawah memang belum bisa menunjukkan hasil. Kita pun berharap agar program itu tidak gagal atau sekadar menjadi macan kertas yang Cuma menghabiskan anggaran. Karena tanpa ada ekstensifikasi atau intensifikasi pertanian, maka upaya budidaya pertanian akan sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

Program cetak sawah (meme olah pribadi)
Program cetak sawah (meme olah pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun