Mohon tunggu...
piye tho
piye tho Mohon Tunggu... -

just an amateur...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum Para Penista Agama, 2 tahun 1 Kasus

10 Mei 2017   03:51 Diperbarui: 9 April 2018   00:27 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahok di vonis 2 tahun ! Kasusnya...penistaan agama. 

Di mana penistaannya ?  Apakah soal dia kutip ayat suci yang bukan agama dia ? Atau karena dia melakukan intepretasi kepada agama yg bukan agamanya ? Atau karena dia memperlihatkan permusuhan terhadap suatu agama - misalnya bilang panganut agama anu itu kafir ? Atau karena apa yang dia ucapkan mengakibatkan perasaan benci dari orang lain ? Saya tidak jelas betul yang mana.

Vonis sudah jatuh..hukum harus dihormati. Memang harus begitu...jangan baru dipanggil saja sudah kabur. Tapi yang jadi penting adalah, konsistensi hukum. Kalau ada orang bicara mengenai agama orang lain..maka dia kena hukum 2 tahun. Entah bagaimana metode pembuktian niatnya...tapi, konsistennya , itu 2 tahun penjara.

Bagusnya, jadi jelas....jangan bacot sembarangan mengenai agama orang lain...hina2 nabi agama orang lain...kutip2 ayat orang lain....kasih opini mengenai ayat2 agama lain...itu artinya...satu kasus sama dengan DUA TAHUN PENJARA ! Ada bagusnya, karena dengan begini aturan jadi jelas..konsistent...dan ada konsekuensi hukumnya.

Yah ngomongin kitab suci orang lainnya 2 kali...yah hukumannya harus 2x2 alias 4 tahun. Gitu gak sih logikanya ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun