Mohon tunggu...
Tantira Zalianti Riyanto
Tantira Zalianti Riyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia

9 Desember 2021   12:11 Diperbarui: 9 Desember 2021   12:19 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi covid-19 menjadi perhatian besar seluruh dunia tidak terkecuali indonesia. Berawal dari kota Wuhan tepatnya di Tiongkok, virus jenis baru ini telah menyebar ke berbagai belahan negara di dunia yang menyebabkan timbulnya penyakit coronavirus disease 2019 atau yang biasa disebut dengan COVID 19. Virus ini mulai menyebar di indonesia sejak bulan maret tepatnya awal tahun 2020.

Penyakit coronavirus disease 2019 (Covid-19) merupakan jenis penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus yaitu SARS-CoV-2 atau yang sering disebut virus corona. Virus yang berasal dari wuhan ini menyerang pada sistem pernapasan, gejala yang timbul ketika seseorang terkena virus ini biasanya akan mengalami gangguan seperti sesak napas,flu, batuk, demam hingga Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan juga Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Dengan adanya wabah ini tentunya akan sangat berpengaruh bagi semua negara, banyak kerugian yang didapatkan karena wabah ini. Selain itu dampak dari virus covid-19 tidak hanya merugikan dari sektor kesehatan saja tetapi juga berdampak luar biasa pada sektor perekonomian dunia dan negara-negara terdampak. Akibatnya banyak hal yang harus terhenti, salah satunya kegiatan ekonomi, Ekonomi merupakan faktor terpenting yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sehingga berbagai negara di belahan dunia mengalami krisis ekonomi, termasuk indonesia.

Di indonesia sendiri krisis ekonomi yang terjadi cukup parah bagaimana tidak, pandemi covid-19 yang tak kunjung usai, terus-menerus bertambah setiap harinya membuat pelaku usaha baik mikro maupun makro tentunya mengalami dampak yang signifikan dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang  mengalami masalah seperti halnya bangkrut dikarenakan terhentinya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan dalam memproduksi, PHK besar-besaran dikarenakan sudah tidak ada lagi pemasukan yang dihasilkan untuk membayar gaji para pekerjanya, omset menurun dan lain- lain. Ditambah lagi di tengah-tengah pandemi ini kestabilan ekonomi menurun, lapangan pekerjaan yang kurang memadai sehingga mengakibatkan jumlah angka pengangguran terus meningkat serta kemrosotan kestabilan perekonomian negara indonesia. Badan perencanaan pembangunan nasioanal (Pandemi covid-19 Bappenas ) memperkirakan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada 2020  mencapai 8,1% hingga 9,2% dan angka pengangguran diperkirakan naik 4% hingga 5,5 juta orang , namun pada tahun ini menurut badan pusat statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di indonesia per agustus 2021 sebanyak 9,1% atau 9,1 juta orang. Meningkatnya angka pengangguran dipengaruhi oleh kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan lapangan kerja (PHK) terhadap karyawannya ditengah kondisi pandemi, selain itu beberapa perusahaan juga mengambil kebijakan seperti pemotongan gaji karyawan hingga pemberlakuan unpaid leave.

Pemerintah telah berusaha melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pandemi covid-19 mulai dari kebijakan physical Distancing atau pembatasan fisik. Kebijakan ini mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga jarak secara fisik dengan orang lain, namun setelah kebijakan itu berlaku masyarakat tidak mematuhi dengan baik karena masih kurangnya kesadaran oleh masyarakat dalam menghadapi kasus ini,sehingga kebijakan ini dianggap kurang efektif. Kemudian kebijakan kedua, mulai dari bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Dan juga pemerintah meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah. Dan kebijakan selanjutnya yang cukup berpengaruh adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam kebijakan ini, gerak masyarakat sangat dibatasi dalam suatu wilayah. Setelah PSBB pemerintah kini membuat kebijakan terbaru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam kebijakan ini pemerintah membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun