Mohon tunggu...
Tanti Afriska D.A
Tanti Afriska D.A Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aktif
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Al-Qur'an (Sumber Ajaran Islam Pertama), Hadist (Sumber Ajaran Islam Kedua) dan Ijtihad (Sumber Pengembangan Hukum Islam)

28 September 2019   13:03 Diperbarui: 25 Juni 2021   16:39 17236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(unsplash/abdullah-oguk)

Al Qur'an (Sumber Ajaran Islam Pertama)
Al Qur'an merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril secara berangsur-angsur.

Masa Al Qur'an diturunkan yaitu :
Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul usia 40 tahun, dan wafat pada usia 63 tahun.

Al Qur'an diturunkan oleh Allah SWT secara berangsur-angsur selama kurun waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Al Qur'an terdiri atas 114 surah dan 6.666 ayat.

Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara: Pandangan Dalam Nilai-Nilai Islam serta Al Quran

Wahyu pertama adalah QS Al Alaq ayat 1-5 berkhalwat di gua hira pada 17 ramadhan 41 H/malam lailatul qadar.
Ayat terakhir Al Maidah ayat 3 (sedang wukuf di arafah pada 9 dzulhijah 63 H).

Al Qur'an dijadikan sebagai landasan nilai bagi umat islam dalam menentukan hukum suatu tindakan, menunjukkan dan menuntunnya kepada jalan menuju tujuannya, dan menjelaskan tentang hakekat kehidupan manusia dalam hubungan dengan sesamanya, lingkungan dan dengan Tuhannya.

Baca juga : Belajar Terjemah Al Quran dengan Cepat

Hadist (Sumber Ajaran Islam Kedua)
Hadist merupakan segala berita yang berasal dari Nabi Muhammad SAW yang berupa ucapan dan perbuatan, menurut para ulama hadist merupakan kedudukan kedua sebagai sumber hukum islam setelah Al Qur'an.

IJTIHAD (Sumber Pengembangan Hukum Islam)
Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu permasalahan, sesuatu perkara yang tidak dibahas didalam Al Qur'an maupun hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan mempertimbangkan dengan matang.

Baca juga : Hak Asasi Manusia dalam UUD dan Al-Quran

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun