Mohon tunggu...
Tania Willysara
Tania Willysara Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Politik FISIP USU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Usaha Pasca PPKM dalam Mengatasi Pandemi

1 Agustus 2021   12:49 Diperbarui: 1 Agustus 2021   13:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus kepada sektor UMKM dengan berbagai cara, sebenarnya pemerintah berharap ada multiplier effect terhadap bidang-bidang yang lain. Formulasi komitmen pemerintah pada sektor UMKM harusnya diarahkan pada upaya untuk membantu UMKM menjaga keberlangsungan usahanya, tidak hanya memberikan subsidi bunga pinjaman di bank, keringanan pajak, diskon listrik, dan berbagai hal yang tidak langsung dananya diterima oleh UMKM. Untuk itu pemerintah harus memberi bantuan modal usaha secara proposional. Selama ini bantuan untuk UMKM disamaratakan dan itu tentu tidak adil. Apalagi jumlahnya tidak mungkin bisa untuk menjalankan usaha, karena jumlahnya hanya sekadar untuk hidup seharihari.

Saya melihat bahwa yang dibutuhkan UMKM pasca-PPKM adalah bantuan modal kerja sesuai kebutuhan masing-masing UMKM dan relaksasi biaya-biaya rutin yang menyangkut pemerintah minimal enam bulan pasca-PPKM.Dengan demikian sinergitas yang baik antara pelaku UMKM dan pemerintah dalam menghadapi situasi pasca-PPKM akan membuat UMKM kembali eksis dan dapat membantu jutaan rakyat Indonesia. Sekian***

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Politik FISIP USU Angkatan 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun