Dengan komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus kepada sektor UMKM dengan berbagai cara, sebenarnya pemerintah berharap ada multiplier effect terhadap bidang-bidang yang lain. Formulasi komitmen pemerintah pada sektor UMKM harusnya diarahkan pada upaya untuk membantu UMKM menjaga keberlangsungan usahanya, tidak hanya memberikan subsidi bunga pinjaman di bank, keringanan pajak, diskon listrik, dan berbagai hal yang tidak langsung dananya diterima oleh UMKM. Untuk itu pemerintah harus memberi bantuan modal usaha secara proposional. Selama ini bantuan untuk UMKM disamaratakan dan itu tentu tidak adil. Apalagi jumlahnya tidak mungkin bisa untuk menjalankan usaha, karena jumlahnya hanya sekadar untuk hidup seharihari.
Saya melihat bahwa yang dibutuhkan UMKM pasca-PPKM adalah bantuan modal kerja sesuai kebutuhan masing-masing UMKM dan relaksasi biaya-biaya rutin yang menyangkut pemerintah minimal enam bulan pasca-PPKM.Dengan demikian sinergitas yang baik antara pelaku UMKM dan pemerintah dalam menghadapi situasi pasca-PPKM akan membuat UMKM kembali eksis dan dapat membantu jutaan rakyat Indonesia. Sekian***
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Politik FISIP USU Angkatan 2020.