Mohon tunggu...
Tania Melati
Tania Melati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih belajar harap maklum

Mahasiswa KKN Undip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beri Efek Jera!!! Mahasiswa Undip Sosialisasi Sanksi/Denda Pelanggar Prokes

29 Juli 2021   23:40 Diperbarui: 30 Juli 2021   00:00 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Poster sanksi/denda pelanggar protokol kesehatan.

Kabupaten Tegal (29/7) – Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 nampaknya belum juga menunjukan keinginan untuk pergi dari bumi kita. kasus yang kian bertambah membuat bumi pertiwi Indonesia berada berda di jajaran teratas kasus konfirmasi positif  di dunia. Per tanggal 27 Juli 2021, kasus konfirmasi postif kurang lebih 3.239.936 orang, sembuh sebanyak 2.596.820 orang dan meninggal dunia kurang lebih sebanyak 86.835 orang.

Peningkatan ini tidak lain dan tidak bukan karena perilaku masyarakat Indonesia sendiri. Ketidaksiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi sebab utama dalam peningkatan konfirmasi positif. Hal tersebut mengakibatkan ledakan kasus, dimana rumah sakit dan tenaga medisnya sudah kewalahan menangani pasien Covid-19 yang terus bertambah. Salah satu wilayah Indonesia yang mengalami kelonjakan kasus adalah Kabupaten Tegal. Jumlah kasus per tanggal 25 Juli 2021 konfirmasi positif sebanyak 12.188 orang. Pemerintah juga sudah melakukan berbagai cara dengan membuat berbagai kebijakan untuk mengangani masalah tersebut. Salah satunya peraturan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Oleh karena itu untuk membantu pemerintah mengurangi laju penambahan kasus positif Covid-19 Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro membuat program kerja non keilmuan yaitu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020.

Sesuai Perbup tersebut, sanksi denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan dinaikkan dari Rp 10.000 menjadi Rp 100.000. Demikian dengan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda administrasi sampai dengan Rp 200 ribu untuk usaha mikro, Rp 1 juta untuk usaha kecil dan menengah serta Rp 5 juta untuk usaha berskala besar, disamping sanksi-sanksi lainnya yang menyertai, termasuk penutupan usaha bila pelanggaran yang dilakukan sudah berulang.

Program kedua dari mahasiswa KKN Undip tersebut dilaksanakan dengan mensosialisasikan lebih lanjut peraturan bupati Kabupaten Tegal berupa sanksi dan denda yang bisa menjerat seseorang ataupun pelaku usaha apabila mereka melanggar protokol kesehatan kepada beberapa warga Desa Surokidul melalui door to door dan menempelkan poster berkaitan dengan sanksi dan denda pelanggar prokes di Balai desa Surokidul serta beberapa sudut desa. Sosialisasi yang dirangkum dalam bentuk poster juga disebarkan melalui grup whatsapp warga surokidul.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan hari Rabu, 28 Juli 2021 dengan tetap mengidahkan protokol kesehatan. Dalam sosialisasi tersebut mahasiswa Undip menjlaskan sanksi dan denda bagi perlanggar protokol kesehatan perorangan maupun pelaku usaha, apa saja protokol kesehatan bagi perorangan dan protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pelaku usaha.

Gambar 2 : Penempelan poster di balai desa dan sudut desa.
Gambar 2 : Penempelan poster di balai desa dan sudut desa.

Diharapkan program tersebut dapat membuat masyarakat menjadi lebih sadar dan patuh untuk mejalankan protokol kesehatan yang benar. Penerapan sanksi dan denda yang dibuat pemerintah akan membuat masyarakat takut sehingga yang tadinya dilakukan secara terpaksa karena takut didenda berubah menjadi biasa dan selanjutnya sadar pentingnya protokol kesehatan.

Penulis : Tania Sukma Melati, Ilmu Hukum/FH       

Dosen Pembimbing : Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun