Mohon tunggu...
Tanduk Musang
Tanduk Musang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini dia, 4 paket proyek Sri Marhaeni di PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG Kabupaten Lahat

14 Mei 2015   02:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1431546718836638341

Walau tak sebesar Ketua DPRD Lahat, Sri Marhaeni, Anggota DPRD lahat yang telah dua kali menjabat inipun mendapat jatah proyek, ternyata selain imoet-imoet, Sri Marhaeni juga gesit mainan proyek. Sri Marhaeni adalah Anggota DPRD lahat dari Partai Golkar, ia berimigrasi dari partai sebelumnya karena partai nya itu tinggal kenangan. Di masa lalu, Sri Marhaeni Adalah Wakil Ketua DPRD Lahat. ditengah-tengah perseteruan ditubuh golkar, sri marhaeni tetap eksis dengan proyeknya. Nah ini dia proyek-proyek yang berada dalam dekap hangat Sri Marhaeni


  1. Pembangunan Jalan Setapak Rt. 09 Kelurahan Pagar Agung, sepanjang 450 M Dengan Anggaran Rp97.000.000 (sembilah puluh tujuh juta rupiah)
  2. Pembangunan Jalan Setapak Dusun 2 Desa Sukanegara, Sepanjang 450 M Dengan Anggaran Rp97.000.000 (sembilah puluh tujuh juta rupiah)
  3. Pembangunan Jalan Setapak Pemakaman Desa Ulak Mas, Sepanjang 450 M dengan Anggaran Rp97.000.000 (sembilah puluh tujuh juta rupiah)
  4. Pembangunan Jalan Setapak Desa Padang Lengkuas, Sepanjang 450 M Dengan Anggaran Rp97.000.000 (sembilah puluh tujuh juta rupiah)

Nah para Aktifis LSM dan masyarakat luas Kabupaten Lahat, skarang kita tinggal mengawasi atau mengontrol pengerjaan proyek tersebut, apakah sesuai dengan RAB atau tidak. Dan jika pengerjaan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan RAB, maka siapapun anda, berhak mengadukannya kepada pihak yang berwenang, seperti kejaksaan atau kepolisian.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun