Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Informasi Kesehatan Pasien: Hak atau Kewajiban Pasien ?

14 September 2021   10:38 Diperbarui: 14 September 2021   10:40 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan menurut Pasal 5 ayat (1) informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien meliputi: Informasi:

  • pemberi pelayanan;
  • diagnosis dan tata cara tindakan medis;
  • tujuan tindakan medis;
  • alternatif tindakan;
  • risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
  • rehabilitatif;
  • prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
  • perkiraan pembiayaan.

UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 51 huruf a, mengatur salah satu kewajiban dokter adalah: Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis.  

Sementara menurut Pas 52 huruf a. salah satu Hak Pasien, adalah: Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter

Dari aturan hukum tersebut, jelas bahwa hak pasien untuk mendapatkan informasi kesehatannya bertimbal balik dengan kewajiban dokter untuk menginfomasikan kesehatan pasien berupa diagnose dan tindakan kedokteran yang akan dilakukan.

Dalam hal informasi kesehatan pasien, ada dua hal yang saling berhubungan, yaitu:

  • Mengapa pasien perlu mendapatkan informasi kesehatannya?
  • Mengapa dokter harus memberikan informasi kesehatan pasien?

Pasien perlu mendapatkan informasi tentang kesehatannya, karena:

  • Pasien tidak tahu apa yang sedang terjadi dengan kesehatannya (tubuhnya)
    • Yang diketahui hanya gejalanya saja, tetapi tidak tahu apa penyebabnya (misal: yang dirasakan hanya suhu tubuhnya tinggi, tetapi tidak tahu apa penyebabnya  apakah karena demam berdarah, typhus atau sebab lainnya)
  • Pasien mempercayakan penyakitnya (tubuhnya) kepada dokter,
    • Untuk memeriksa tubuhnya (bahkan sampai bagian yang paling pribadi) untuk mencari apa yang terjadi atas dirinya.
  • Pasien berhadap dokter dapat melakukan sesuatu untuk nyembuhkan penyakitnya (tubuhnya).
    • Dokter dengan seluruh kemampuannya, melakukan sesuatu terhadap tubuhnya, agar pasien dapat sehat kembali.

Mengapa dokter harus memberikan informasi kesehatan pasien?

Informasi kesehatan/penyakit  pasien yang diberikan oleh dokter kepada pasien dan atau keluargany merupakan upaya untuk:

  • Menghormati hak pasien untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dengan tubuhnya.
  • Mengajak pasien untuk bersama-sama  mengambil keputusan bagi tubuhnya sendiri
  • Menjaga relasi emosi dengan pasien agar pasien mau melakukan yang terbaik buat dirinya (tubuhnya) sendiri
  • Menghargai kepercayaan yang diberikan kepada dirinya untuk melakukan  pemeriksa  terhadap tubuh pasien.
  • Mengukur kapasitas kompetensinya sendiri (apabila sudah diluar kapasitasnya maka harus melakukan rujukan)

Tetapi harus juga disadari, bahwa tidak semua pasien ingin mendapatlkan informasi tentang penyakitnya (tubuhnya) sendiri, dengan berbagai alasan, yang dikenal dengan hak Waiver dan sikap demikian juga harus dihargai oleh dokter yang merawat.

Informasi tentang kesehatan pasien, sejatinya bukan saja menjadi kewajiban dokter untuk menyampaikan kepada pasiennya, tetapi informasi tersebut juga sekaligus menjadi kewajiban pasien, sebagaimana diatur pada UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 53 huruf a.:  Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya.

Inormasi kesehatan pasien harus disampaikan dengan jujur kepada dokter yang merawatnya, hal ini untuk membantu dokter dalam melakukan penatalaksanaan penyakit pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun