Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Informasi Kesehatan Pasien: Hak atau Kewajiban Pasien ?

14 September 2021   10:38 Diperbarui: 14 September 2021   10:40 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak keluhan yang disampaikan pasien dan atau keluarganya tentang sulitnya mendapatkan informasi tentang penyakit dan perkembangannya selama pasien dalam perawatan dari dokter yang merawatnya.

Keluhan yang sering terdengar adalah:

  • Dokter tidak memberikan penjelasan perkembangan penyakit saat visite
  • Dokter enggan menjawab pertanyaan pasien tentang penyakit yang dideritanya
  • Dokter marah saat ditanya perkembangan penyakit, kalaupun menjawab hanya sepintas saja.
  • Dokter tidak memberikan waktu kepada keluarga pasien untuk bertanya tentang perkembangan penyakitnya.

Dengan berbagai alasan, jarang dokter yang mempunyai waktu untuk memberikan informasi tentang perkembangan penyakit pasien dan berdiskusi  untuk membantu pasien dan keluarganya menentukan pilihan dan keputusan yang terbaik bagi pasien, setelah mengetahui dengan jelas perkembangan penyakit,

Pada saat akan dilakukan tindakan medis, seperti operasi misalnya,  dokter hanya sekedar menawarkan suatu tindakan medis kepada pasien jarang yang menyampaikan secara jelas, apa dan bagaimana resiko dan alternatif lainkan yang yang akan dilakukan.

Bahkan kadang tanpa pilihan dan alasan yang jelas mengapa harus melakukan tindakan tersebut.

Keluhan tersebut menyiratkan bahwa seolah-olah dokter sulit untuk dimintai informasi tentang kondisi pasien yang tengah dirawatnya. Disatu sisi pasien dan atau keluarganya sangat berharap untuk mengetahui perkembangan penyakit pasien.

Tidak sedikit keluarga pasien yang mengajukan protes atas perilaku dokter dalam keterbukaan menyampaikan informasi, tetapi tidak sedikit pula  pasien dan keluarganya yang hanya bisa pasrah dengan pelayanan  yang diberikan oleh dokter, tanpa mengetahui dengan jelas apa yang akan dilakukan dokter terhadap pasien, dan biasanya cukup puas jika dokter mengatakan: "pasien sudah bisa berobat jalan, dan kontrol kembali minggu depan".

Hubungan hukum antara pasien dengan dokter yang merawatnya akan melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik, dimana hak pasien menjadi kewajiban dokter demikian pula sebaliknya, kewajiban pasien menjadi hak dokter. Setiap kewajiban tentunya melekat tanggungjawab,

Permenkes No 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 3 mengatur apa yang menjadi kewajiban Rumah Sakit yaitu memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat  berupa:

a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan

b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun