Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Dokter - Pasien pada Kegawatdaruratan Medis

26 Desember 2020   14:13 Diperbarui: 26 Desember 2020   14:43 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Pasal 39 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan bahwa praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan

Jadi hubungan pasien dan dokter dalam pelayanan kesehataan berdasarkan kepada kesepakatan antara pasien dan dokter,

Dalam kesepakatan ini, pasien bebas untuk menentukan siapa dokter yang akan dimintai bantuannya untuk memelihara, mengobati penyakit dan memulihkan kesehatannya,  sebaliknya dokter juga bebas menentukan siapa pasien yang akan dibantunya, azas yang belaku dalam hubungan antara dokter-pasien  adalah azas voluntarisme.

Kesepakatan  tersebut dikenal sebagai Perjanjian atau Transaksi Terapetik.

Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan berupa memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Perikatan yang terjadi ialah inspanningsverbintennis yaitu berupaya untuk menyembuhkan dan bukan berupa hasil atau resultaatsverbintennis.    

Perjanjian terapetik jika dihubungkan dengan hukum perikatan dalam hukum keperdataan sebagaimana diatur pada  KUHPdt Pasal 1320 yang memuat 4 syarat,  agar perjanjian tersebut diakui oleh hukum dan sah secara hukum, yaitu

  • Adanya kesepakatan apara pihak 
  • Ada para pihak yang cakap
  • Adanya suatu objek
  • Adanya suatu sebab yang halal

Akibat dari transaksi terapeutik tersebut, maka lahirlah hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dilakukan dan dipenuhi.  

Kesepakatan (ius contracto), tersebut, bisa terlaksana dalam keadaaan normal, berbeda jika dalam keadaan tidak normal, atau keadaan yang spesifik, seperti keadaan kegawatdaruratan medis.

Pada keadaan kegawatdaruratan medis, pasien tidak bisa menentukan siapa dokter  yang akan dimintai bantuan untuk menolong penyakitnya, sebaliknya dokter pun dalam keadaan demikian,  menurut Pasal 51 huruf d, UU Praktik Kedokteran:  dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya,

Dalam keadaan spesifik seperti kegawatdaruratan medis, dimana pasien harus segera ditangani, dan  dokter harus melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dengan segera, maka tindakan  dokter dalam memberikan pertolongan kepada pasien, bukan atas perintah pasien, sifatnya adalah kewajiban dan perintah dari undang-undang (ius delicto), bukan sebagai pilihan. maka  azas voluntarisme tidak berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun