Pendahuluan
Sudah banyak yang membahas tentang (Aspek Hukum) Persetujuan Tindakan Kedokteran, tetapi sangat sedikit yang membahas tentang (Aspek Hukum) Tindakan Kedokteran, padahal Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah salah satu bagian dari Tindakan Kedokteran. Â
Ditinjau dari Ilmu Hukum tindakan kedokteran adalah tindakan hukum, sebagai akibat dari adanya hubungan hukum antar subjek hukum, berupa perikatan/parjanjian yang akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para subjek hukum.
Menurut Permenkes no 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Ps 1 ayat (3): Tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medik berupa preventif, diagnostik, terapetik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien. Untuk memahami aspek hukum tindakan kedokteran, dapat ditesuri dari unsur-unsur yang terdapat pada tindakan kedokteran.
Unsur-unsur Tindakan Kedokteran.
Dari pengertian tindakan kedokteran seperti yang dimaksudkan oleh Permenkes no 290/2008 Â tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, unsur-unsur tindakan kedokteran terdiri dari:
- Â Tindakan medik.
- Â Berupa preventif, diagnostik, terapetik atau rehabilitatif
- Dilakukan oleh dokter
- Terhadap pasien.
Pembahasan Tiap Unsur:
1. Tindakan Medik
Unsur ini mengartikan bahwa tindakan kedokteran adalah tindakan dalam rangka asuhan medis, tindakan yang hanya berhubungan dengan medis/kedokteran dan bukan tindakan lainnya yang tidak berhubungan dengan tindakan asuhan medis. Â
Setiap tindakan medik yang dilakukan harus berdasarkan pada indikasi medis yang jelas: mengapa, kapan dan pada keadaan yang bagaimana tindakan tersebut dilakukan. Â
Indikasi medis ini penting, karena pada penyakit yang sama belum tentu dilakukan tindakan yang sama, karena banyak faktor yang mempengaruhi, dan berhubungan dengan keadaan dan kondis pasien.
2. Berupa preventif, diagnostik, terapetik atau rehabilitatif.
Banyak yang beranggapan bahwa tindakan kedokteran selalu dihubungkan dengan  tindakan pembedahan/operasi atau sejenisnya, dengan resiko tinggi. Padahal tindakan kedokteran adalah serangkaian tindakan yang berhubungan permasalahan kesehatan seseorang seperti:
- upaya terhindar dari permasalahan kesehatan,
- upaya menentukan permasalahan kesehatan,
- upaya pemulihan dari permasalahan kesehatan,
- upaya mempertahankan atau meningkatkan derajat kesehatan.