Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anamnesa/History Taking

25 Juli 2018   16:59 Diperbarui: 25 Juli 2018   17:25 10508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 Anamnesis adalah suatu tehnik pemeriksaan paling awal dalam pelayanan kedokteran yang dilakukan lewat percakapan atau wawancara antara dokter/tenaga kesehatan lainnya dengan pasien baik  secara   langsung  atau melalui orang lain yang paling mengetahui tentang kondisi kesehatan pasien. Anamnesa bertujuan untuk mendapatkan data kesehatan dan permasalahan medis pasien, sehingga dapat menentukan perkiraan diagnosa/masalahan medis apa yang dihadapi pasien.

Kata anamnesa berasal dari bahasa Yunani anmnisin (ingat) - anamimnskomai   yang berarti mengingat atau saya ingat. Dari kata anamnesis dapat diartikan bahwa pasien diminta untuk mengingat-ingat kembali melalui pertanyaan-pertanyaan dokter/tenaga medis lainnya yang mengarah kepada permasalahan medis saat ini, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit yang ada dikeluarga, termasuk kebiasaan dan pola hidup pasien.

Dengan anamnesis yang baik yaitu: sistematis, terarah dan cermat maka dokter/tenaga medis lainnya akan mendapatkan informasi kesehatan pasien secara lengkap dan utuh sebagai bahan pertimbangan yang  sangat berharga untuk menegakan diagnosa dan menyingkirkan diagnosa banding, agar dapat  menentukan penatalaksanaan penyakit dengan tepat.  Bagi seorang dokter, anamnesis yang baik sangat  penting, karena 70-80%  diagnosa  pasien terdapat dari cerita pasien.

 Anamnesis diawali dengan pertanyaan: keluhan apa yang menyebabkan pasien datang memeriksakan diri  kepada dokter (dikenal sebagai keluhan utama), dari keluhan utama dokter akan mengurai dan mengembangkan pertanyaan-pertanyaan lanjutan, mencoba menghubungkan dengan penyakit lama yang pernah diderita, pekerjaan dan kebiasaan pasien, termasuk riwayat penyakit yang ada pada keluarga, untuk mengarah pada perkiraan diagnosa. 

Sebagai contoh: pasien datang dengan keluhan utama panas badan, maka dokter akan mengarahkan pertanyaan selanjutnya kepada diagnosa yang ada hubungannya dengan panas badan, seperti apakah habis melakukan perjalanan kedaerah endemis malaria, apakah ada orang terdekat yang menderita keluhan serupa dan sebagainya. 

Berdasarkan keluhan utama yang dilanjutkan dengan pertanyaan lainnya, maka dokter dapat memperkirakan kearah mana penyakit pasien, selanjutnya dokter akan  menentukan pemeriksaan penunjang apa yang diperlukan (pemeriksaan laboratorium apa yang diperlukan, apakah juga perlu pemeriksaan radiologi dan lain sebagainya) untuk memastikan diagnosa yang pernah diperkirakan dokter.

Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan baik tentunya harus didapat dari  orang yang secara langsung merasakan keluhan (dikenal sebagai auto anamnesis) yaitu pasien, namun pada kenyataannya auto anamnesis tidak selalu dapat dilakukan, misalnya pada pasien anak-anak, pasien yang tidak sadarkan diri, pasien yang sulit berkomunikasi, atau pasien yang mengalami gangguan ingatan, maka informasi bisa didapat dari orang lain (dikenal sebagai allo anamnesis) seperti suami/istri, orang tua, anak atau teman. Syarat utama allo anamnesis: orang yang memberikan informasi harus orang yang benar-banar mengetahui tentang kadaan pasien. 

Kewenangan melakukan anamesa diatur dalam Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 20 ayat (1):  Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP berwenang untuk menyelenggarakan praktik kedokteran, yang meliputi antara lain:

huruf a : mewawancarai pasien, yang dimaksud dengan mewawancarai pasien adalah anamnesa. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, dokter berhak  memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya (UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 50 huruf c) dan  sebaliknya memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan, menjadi kewajiban pasien (UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 53 huruf a).

Walaupun anemnesa sudah diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku, masih banyak dokter/tenaga kesehatan lainnya maupun pasien dan keluarganya, menganggap bahwa anamnesa bukan hal yang penting. Beberapa dokter melakukan anamnesa hanya sekedarnya saja, proses anamnesa membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga anamnesa sering dianggap sebagai membuang waktu. Pada era digital sekarang ini, banyak dokter mulai mengenyampingkan anamnesa dan lebih mengandalkan pada pemeriksaan penunjang berteknologi canggih, sehingga anamnesa sering diabaikan oleh dokter. 

(Menjadi Pasien Cerdas -  JB Suharjo B Cahyono, 2013:103). Demikian pula dengan pasien, merasa kurang suka, terganggu dan  tidak nyaman dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dokter/tenaga kesehatan lainnya, lebih-lebih kalau pertanyaan tersebut menyangkut masalah yang paling pribadi termasuk riwayat penyakit keluarganya, sehingga banyak hal yang disembunyikan saat menjawab pertanyaan yang diajukan dokter. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun