Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Perangkai Kata, Penikmat Citarasa Kuliner dan Pejalan Semesta. Pecinta Budaya melalui bincang hangat, senyum sapa ramah dan jabat erat antar sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sumbang Istilah Pemberlakuan Zona Terbatas, Jika Dirasa Perlu dan Mendesak

28 Maret 2020   23:59 Diperbarui: 29 Maret 2020   00:30 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah dua hari, portal  di depan akses masuk ke kawasan hunian kami dijaga. Palang besi itu hanya terbuka sedikit saja. Tak seperti biasanya yang pada pukul 04.30 pagi sudah terbuka sempurna hingga pukul 23.00 WIB. Maklum, akses tersebut menghubungkan langsung dengan sebagian kawasan perumahan Pondok Indah yang terkenal elit.

Bahkan malam tadi, saya menjadi saksi aparat gabungan dari unsur TNI -Polri.  Santun, mereka meminta pelanggan beberapa gerai makanan modern di kawasan metro pondok indah untuk membawa pulang makanan mereka dan tidak berlama-lama di tempat yang biasanya ramai pengunjung. 

Jam operasional gerai makanan itu pun sejatinya sudah dibatasi dari yang semula 24 jam menjadi tutup pada pukul 22.00 WIB. Bahkan prosedur pengecekan suhu badan dan pemberian hand sanitizer dilakuan sebelum pelanggan masuk memesan makanan.

Melihat unsur TNI-Polri yang sudah mulai turun ke tengah masyarakat membatasi orang kumpul-kumpul, serta melihat inisiatif warga sekitar rumah yang menutup portal jalan akses masuk kawasan hunian tanpa teriakan "lokdan lokdan", saya memutar otak , sedikit berfikir, kiranya apa yang istilah tepat untuk kondisi semacam ini.

Beberapa waktu lalu, saat status Facebook  Bu Sri Mulyani selaku Kemenkeu tertulis bahwa anggaran untuk lockdown pemerintah siap, saya langsung komentar, tolong Bu, jangan dulu mengeluarkan statement terkait lockdown sementara sistem belum disiapkan. 

Bagaimana dengan unsur militer, disamping sektor ekonomi dan sumber daya manusia yang siap mengawal kepastian bantuan sampai pada mereka yang benar-benar. membutuhkan.

Artinya,saya mengajak agar semua pihak tidak reaksioner. Pahami dan belanja masalah seluas-luasnya dahulu atas konsekuensi dari penerapan istilah itu sendiri. Sudahkah siap dengan solusi sehingga ketika timbul 1 permasalah,  tidak menjadi multiplayer efek dan bermdampak pelik ke seluruh sektor kehidupan.

Dengan segala kerendahan hati, kiranya pemikiran saya bermanfaat. Itupun jika dirasa perlu dan mendesak. Ketimbang teriak "lokdan lokdon", yang hanya sekedar mengekor istilah luarr. Saya menggunakan 2 frasa kata yang lebih elegan untuk digunakan dalam menyebut semua kondisi ditengah Corona ini.

Pemberlakuan ZONA TERBATAS, (jika dirasa perlu dan mendesak).

Zona terbatas ini meliputi ruang dan wilayah,
Meliputi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan
Meliputi pembatasan akses hanya orang tertentu saja yang boleh mendapatkan akses itupun tetap dalam kapasitas terbatas.

Dok. UU karantina Wilayah
Dok. UU karantina Wilayah
Terlebih sudah ada UU tentang Karantina wilayah yang menjadi payung hukum bagi penanganan kondisi selama masa Corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun