Mohon tunggu...
Tama Nauli
Tama Nauli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Piagam Jakarta dan Kaitannya dengan Paham Komunitarianisme

23 April 2021   02:20 Diperbarui: 23 April 2021   02:27 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Johannes Latuharhary, Wongsonegoro, dan Djajadinigrat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” dapat mengancam eksistensi pemeluk agama lain dan adat istiadat. Setelah perdebatan panjang dan sempaat deadlock di tanggal 15 Juli 1945, sidang itu menemukan titik terang dengan Soekarno memberikan jalan tengah. Akhirnya rangkuplah hasil sidang, antara lain:

  • Tidak mengubah Piagam Jakarta
  • Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam
  • Islam sebagai agama negara
  • Negara berdasarkan Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islan bagi pemeluknya.

Singkat cerita, BPUPKI di bubarkan dan di ganti oleh PPKI yang berjumlah 21 orang saja. Sidang di tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 45, memilih dan mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Di sidang kedua (19 Agustus 1945) PPKI membentuk dua belas kementerian dan empat menteri negara.

Perdebatan mengenai negara dan agama belum selesai sampai penetapan sidang BPUPKI kedua. Setelah perdebatan panjang mengenai Pancasila dan Islam, tersepakatilah sila pertama pada Piagam Jakarta akan tetap sama, namun sila pertama dalam UUD 1945 diganti wacananya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kembali ke komunitarianisme. Dalam jurnal tulisan Handi Hadiwitanto dan Carl Sterkens, dituliskan bahwa menurut komunitarianisme pengakuan menjadi bermakna bila dalam kebijakan maupun perlakuan terhadap individu dan kelompok, kita memperhitungkan perbedaan substantif. Dan dalam komunitarianisme, nilai tertinggi di tempatkan pada komunitas. 

Kaum ini menekankan bahwasannya identitas individu tergantung pada hubungan dialogis dengan orang lain dan kelompok. Artinya dalam interaksi masyarakat, individu perlu menyesuaikan asal identitas sosial mereka. Komunitarianisme memegang istilah kelompok untuk identitas mereka dan ini menyiratkan bahwa individu tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari ikatan sosial mereka.

Dalam hal ini, kaitan komunitarianisme dengan proses Piagam Jakarta adalah intervensi Islam dalam pembentukan dasar negara Indonesia. Islam adalah komunitas agama, nasionalis adalah komunitas mereka yang berkebangsaan. Komunitas adalah perkumpulan atau golongan. Selalu membawa kepentingan masing-masing. Intervensi civil society yang tergabung dalam suatu gerakan, komunitas, massa tidak dapat dianya akan memberikan dampak kecil maupun besar terhadap kebijakan negara.

Dalam prosesnya, Islam sangat membawa kepentingan golongan mereka, dan itu menurut saya sah. Negara dan agama etisnya tidak boleh saling ikut campur namun dalam praktiknya sangat susah untuk memisahkan mereka. Isunya yang sangat berdampingan membuat keduanya dituntut untuk dapat bekerja sama demi mencapai hasil terbaik.

Maka dari itu, dalam hidup keberagaman, demokrasi, kita tidak boleh diam-diam saja dan menerima apapun yang disuguhkan. Tidak mengikuti dan mengawal isu yang ada, karena jika golongan sebelah vocal dan mendapat privilege terhadap kebijakan yang disahkan, kita hanya bisa bisa menerima atau melawan. Bukannya dikawal dari awal lebih baik? Demokrasi itu berisik, ricuh, semua orang bersuara dan tidak sedikit yang beranggapan mereka benar. Kalah dan ketinggalan kalau kita tetap hidup dalam kesunyian. Negara dan agama adalah dua hal berbeda yang saling berkaitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun