Mohon tunggu...
Mochammad Tama Ashari
Mochammad Tama Ashari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Pemerintah Dalam Mengembalikan Kondisi Pasar Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

17 Juni 2021   15:54 Diperbarui: 17 Juni 2021   16:50 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upaya pemerintah dalam mengembalikan kondisi pasar

Wabah Covid 19 ini telah memberikan banyak dampak negatif bagi perekonomian Indonesia, sehingga diperlukan upaya penyelamatan kondisi ekonomi supaya tidak sampai terjadi resesi. Sejauh ini upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menggelontorkan dana. Pemerintah belum memutuskan kebijakan lockdown, karena dinilai akan semakin menyengsarakan segala pihak khususnya masyarakat kecil. Dana tersebut digelomtorkan dengan  rincian sebesar  Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat, Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Jokowi mengumumkan adanya tambahan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk meredam dampak ekonomi Indonesia.Pemerintah memutuskan bahwa total pengeluaran tambahan untuk mengelola Covid- 19 adalah sebanyak 405,1 triliun rupiah. Keputusan penggelontoran paket ekonomi ini akan memperluas defisit anggaran tahun 2020 menjadi sebanyak 5,07 persen dari produk domestik bruto.

IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi global 2020 akan berada dibawah level 2,9%  dan diperkirakan revisi akan diekluarkan dalam beberapa minggu mendatang. IMF memprediksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global akan jatuh dibawah level tahun lalu.melambatnya ekonomi global tentu akan berdampak pada ekonomi di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyusun berbagai skenario pertumbuhan ekonomi tahun ini di tengah ancaman virus Corona. Demi memperkecil efek virus Corona bagi perekonomian, pemerintah telah merilis stimulus fiskal yang ditujukan bagi masyarakat dan sektor sektor yang terdampak.

Kementerian  keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 telah insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Kemenkeu memberikan empat jenis insentif pajak terkait ketentuan pajak penghasilan (PPh ) pasal 21, PPh pasal 22 Impor, PPH pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain stimulus fiskal pemerintah juga memberikan stimulus non fiskal untuk mendorong kegiatan ekspor impor. Stimulus tersebut berupa penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan untuk aktivitas ekspor impor. Insentif ini digunakan untuk menyelamatkan bisnis yang bergerak di bidang ekspor impor dan tenaga kerja yang berpenghasilan tetap.

Pemerintah juga memberikan stimulus kanjutan untuk menopang konsumsi rumah tangga miskin, pemerintah juga menyediakan jaring pengaman sosial dengan berbagai tahapan. Mulai dari pemberian bantuan lewat Program Keluarga Harapan (PKH) bagi setidaknya 10 juta penerima manfaat dan bantuan sosial. Pemerintah juga memberikan insentif bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan pemberian pelatihan dan pemberian santunan Rp 1 juta per kepala

Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat menggunakan jasa ojek online dan pembayaran via online ketika membeli barang. Hal ini dilakukan agar kegiatan ekonomi dapat tetap berlangsung. Untuk mengatasi penurunan nilai mata uang dan ketidakstabilan di pasar modal pemerintah memberikan stimulus berupa penurunan tingkat suku bunga dan pemerintah juga menambah pengeluarannya untuk membantu kondisi ekonomi akibat wabah ini. Saat ini perekonomian Indonesia dinilai masih mampu untuk menahan kondisi ekonominya ditengah wabah Corona. Sejauh ini, pemerintah hanya memberikan kebijakan berupa stimulus fiskal dengan bantuan bank indonesia untuk tetap mempertahankan kondisi ekonomi Indonesia agar tidak mengalami resesi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun