Mohon tunggu...
Talitha Ramadhani
Talitha Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

PWK_UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapan Trotoar Ramah Disabilitas Terlaksana Kembali?

28 September 2022   21:06 Diperbarui: 28 September 2022   21:14 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia termasuk negara dengan minim pejalan kaki. Dapat dilihat dalam ruang lingkup kecil seperti jalanan sekitar daerah kampus Universitas Jember. Sepanjang Jalan Kalimantan dan Jalan Jawa, trotoar dialih fungsikan menjadi tempat para pedagang kaki lima dan menjadi kawasan parkir kendaraan bermotor. Sering terjadi kemacetan terlebih di siang hingga malam hari, karena pedagang kaki lima, toko-toko, percetakan banyak yang beroperasi di waktu tersebut. Selain itu, di sekeliling daerah tersebut terdapat kos -- kos an mahasiswa kawasan kampus. Karena trotoar di alih fungsikan, membuat ketidaknyamanan pejalan kaki di daerah tersebut. Selain tidak nyaman juga tidak aman karena lampu penerangan kurang mendukung jumlah dan penerangannya masih remang -- remang di trotoar. Kualitas trotoar semakin lama semakin menurun hingga rusak. Retakan dimana -- mana, pretelan keramik maupun bata trotoar, endapan minyak bekas pedagang makanan menempel di permukaan trotoar menghasilkan bau tidak sedap, pepohonan yang di tata sekenanya, sampah berserakan, dan tidak ada nilai keestetikannya. Retakan pada trotoar merambat pada akses ramah disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas tak dapat menggunakan haknya sebagai pejalan kaki di trotoar. Mengapa trotoar tidak di perhatikan oleh pemerintah daerah?

Terkaji pada  UU NO. 22 Tahun 2009, definisi dari pejalan kaki yakni tiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. Berjalan berarti salah satu jenis transportasi non-kendaraan yang menyehatkan. Menurut Giovanny (1977), berjalan memiliki artian salah satu sarana transportasi yang dapat menghubungkan antara satu fungsi di suatu kawasan dengan fungsi lainnya. Sedangkan menurut Fruin (1979), berjalan kaki berdefinisi alat untuk mobilitas internal kota, satu--satunya alat untuk memenuhi kebutuhan interaksi tatap muka yang ada di dalam kegiatan komersial dan kultural di lingkungan kehidupan kota. Berjalan kaki merupakan jembatan antara jenis angkutan lainnya. Sementara itu, Rusmawan (1999) mengemukakan bahwasanya, dalam hal berjalan tertera juga di dalamnya dengan memakai alat bantu pergerakan seperti tongkat maupun tuna netra termasuk kategori pejalan kaki.

Menurut pitusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 maksud dari trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pedestrian yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase atau di atas saluran drainase yang telah ditutup. ungsi utama dari trotoar adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada perjalan kaki baik dari segi keamanan maupun kenyamanan. Trotoar juga berfungsi untuk meningkatkan kelancaran lalulintas (kendaraan), karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalulintas pejalan kaki. Terutama daerah perkotaan (urban), ruang dibawah trotoar dapat digunakan sebagai ruang untuk mendapatkan utilities dan pelengkap jalan lainnya.

Trotoar ditujukan bagi khalayak umum, tiap individu memiliki hak menggunakan fasilitas trotoar. Khususnya bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatas fisik di fasilitasi oleh pemerintah dengan membuat akses ramah disabilitas.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Penyandang Cacat yang berisi setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri atas penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan Penyandang cacat fisik dan mental. Dikemukakan oleh WHO mengungkapkan jikalau disabilitas merupakan pembatasan atau ketidakmampuan untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara yang atau dalam rentang dianggap normal bagimanusia, sebagaian besar akibat penuruan kemampuan. Menurut konvensi mengenai Hak-hak penyandang Disabilitas yang telah disahkan oleh Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2011, Mengatur tentang hak bagi penyandang disabilitas diantaranya hak untuk hidup, perlindungan dalam situasi yang penuh resiko dan darurat.

Kabupaten Jember merupakan kabupaten yang mulai menerbitkan peraturan daerah (setelah DIY menerbitkan peraturan daerah tentang hak penyandang disabilitas) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 dalam Perda tersebut pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten berkewajiban memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan, pelayanan publik, kesehatan dan ketenaga kerjaan. Kabupaten Jember mulai mengagas Peraturan Daerah tentang Hak - Hak Tentang Kebutuhan Disabilitas yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 yang telah disahkan pada tanggal 3 desember 2016 diserahkan langsung oleh ketua DPRD Toif Zamroni dan disaksikan langsung oleh Bupati Jember Dr Faida dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.  Kota Jember mulai menggagas konsep kota menuju ramah kaum difabel, dengan terbentuknya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, beberapa instansi pelayanan publik pun mulai menyediakan tempat khusus atau pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas.

Hak -- hak penyandang disabilitas mulai di realisasikan dengan disediakannya sarana dan prasarana ramah difabel. Seperti salah satunya di Pengadilan Negeri Jember yang menyediakan fasilitas kawasan parkir khusus difabel, jalur khusus difabel, persediaan kursi roda serta alat bantu, dan toilet khusus penyandang disabilitas.

Namun, program ramah disabilitas belum terlaksana secara menyeluruh. Dimana fasilitas umum masih belum mendukung hak -- hak penyandang difabel. Salah satunya trotoar sepanjang jalan jawa dan jalan kalimantan yang kurang lebar, kerusakan di tiap material trotoar, dikuasai oleh pedagang kaki lima, menjadi area parkir kendaraan bermotor, tatanan buruk, dan tingkat kebersihan yang buruk.

Pemerintah daerah kurang peduli terhadap fasilitas umum di Kabupaten Jember, tidak ada kebijakan yang tegas, sosialisasi pentingnya peduli akan menjaga lingkungan sekitar terhadap masyarakat setempat, menjadi problem saat ini.

Upaya yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah menciptakan peraturan baru tentang fasilitas umum, kebijakan trotoar, pedagang kaki lima, dan perlunya sosialisasi tentang lingkungan kepada masyarakat, serta penertiban kembali kepada pengguna jalan dan para pedagang. Dibutuhkan juga kesadaran masyarakat untuk keberlangsungan kinerja pemerintah.

Menurut saya, upaya yang dapat dilakukan adalah menyediakan area khusus pedagang kaki lima yang luas, strategis, lingkungan bersih, tidak mengganggu jalur lalu lintas. Yang kedua, pelebaran jalan serta trotoar yang pastinya mengeluarkan biaya banyak, oleh karena itu masyarakat harus rajin membayar pajak demi kesejahteraan bersama. Selain pelebaran khususnya trotoar, perlu disediakan sarana prasaran yang memadai dan mendukung estetika agar pejalan kaki termasuk penyandang disabilitas merasa nyaman dan aman. Dengan itu masyarakat lebih memilih berjalan kaki dari pada berkendara motor yang menyebabkan polusi udara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun