Mohon tunggu...
Talitha Maritza Risty
Talitha Maritza Risty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Kaum Disabilitas, Dulu Minoritas Kini Prioritas

14 Desember 2022   18:19 Diperbarui: 14 Desember 2022   18:50 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyandang disabilitas (SHUTTER STOCK)

Sebagai negara yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), Indonesia meletakkan penegakkan HAM terhadap seluruh rakyatnya sebagai prioritas. Akan tetapi, sering kali kita menemukan fakta bahwa penegakkan HAM hanya tertib dilaksanakan kepada orang-orang dengan panca indera yang sempurna. 

Dengan kata lain, penegakkan hak asasi manusia terhadap para kaum yang memiliki keadaan terbatas baik dalam aspek fisik maupun mental, yang mana menunjukan bahwa penyandang disabilitas masih perlu mendapat perhatian khusus. Meski sudah banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait hal ini, tetap saja terhadap penerapan dan pelaksanaannya masih diperlukan pengembangan di sana sini.

Memperoleh perlindungan dan perlakuan yang sama di depan hukum merupakan salah satu elemen dari hak asasi manusia paling utama. Dengan kata lain, tiap manusia berhak atas keadilan hukum. 

Keadilan adalah konsep yang abstrak. Kalimat itu acap kali kita temukan bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengapa dikatakan abstrak? Karena konsepsi keadilan senantiasa dinilai tidak akan pernah bisa memenuhi rasa puas untuk semua pihak. Keadilan yang dijalankan untuk satu pihak, belum tentu keadilan yang sama bagi pihak lain. 

Dalam kaitannya dengan keadilan dan perlindungan hukum, para kaum penyandang disabilitas berhak mendapatkan keadilan yang diwujudkan dengan kesetaraan perlindungan di hadapan hukum. 

Pemerintah tidak tinggal diam menyikapi hal ini. Sebagai pihak yang menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya, para pembuat kebijakan mengeluarkan berbagai peraturan yang berguna untuk memberikan jaminan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. 

Bahkan dapat dikatakan, penjaminan hak terhadap kaum disabilitas kini menjadi prioritas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah buktinya. 

Eksistensi undang-undang tersebut seakan menjadi bukti nyata bahwa negara kita berusaha untuk mengubah perspektif dan paradigma kaum penyandang disabilitas agar tidak lagi selalu dipandang dari sudut pandang yang memancarkan iba dan belas kasihan, melainkan kaum disabilitas juga terbukti dapat beraktivitas dan memaksimalkan potensi seperti orang berpanca indera lengkap. 

Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki berbagai hak, satu yang paling vital di antaranya adalah keadilan dan perlindungan hukum. 

Para penyandang disabilitas berhak dan harus diakui sebagai subjek hukum sama seperti subyek hukum lainnya. Mereka juga memiliki hak sama seperti orang berpanca indera lengkap lainnya untuk melakukan berbagai tindakan hukum privat seperti kepemilikan dan pewarisan harta tanpa dikurangi sepeser pun. Tidak hanya itu, mereka juga berhak untuk dianggap kapabel dalam mengurus masalah keuangan mereka sendiri. Atau jika mereka memang berhalangan, mereka berhak untuk menunjuk orang yang merepresentasikan kepentingan dan kapasitas mereka dalam urusan keuangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun