Mohon tunggu...
Fatulopo News
Fatulopo News Mohon Tunggu... Berkualitas dan Bermutu -

Menyajikan yang terbaik dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PMII Serahkan Kajian Empiris ke KPU Provinsi NTT

17 September 2018   21:34 Diperbarui: 17 September 2018   22:11 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang Masa Khidmat 2018/2019 gelar dialog dan menyerahkan kajian empiris ke KPU Provinsi NTT hari Senin ( 17/09/2018 )

Ketua Umum PC PMII Kupang Hasnu Ibrahim Menyampaikan Bahwa PMII hadir pada hari ini merupakan bentuk keseriusan PMII dalam turut mengambil bagian sebagai agent sosial dan agent control dengan melihat dinamika yang berkembang baik skala regional NTT maupun Nasional.

Hasnu melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merupakan lembaga negara yang transparansi dan independent sesuai Visi/Misi " menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER DAN JURDIL.

namun demikian, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi KPU sangat membutuhkan masukan konstruktive dari semua kalangan, termasuk PMII Kupang sebagai elemen muda bangsa Indonesia harus memberikan kontribusi rill demi kemaslahatan Pemilihan Umun di Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Kata Hasnu, Gambaran diatas merupakan agenda sekaligus konsen dan konsentrasi eksistensi dan esensi PMII Cabang Kupang yang bergerak di kawasan Timur Indonesia, tentu kinerja KPU Provinsi NTT selama ini, PMII Kupang menilai patut diapresuasi oleh semua kalangan.

Terlepas dari gambaran diatas perlu PMII sampaikan bahwa praktek Demokrasi di Nusa Tengara Timur ( NTT ) khususnya dan Indonesia pada umumnya mengalami kemunduran dan pencacatan. Dinamika yang berkembang disekitar lingkungan kita mulai memainkan perannya dengan cara-cara kasar dan tidak terhormat untuk menunjukkan amanat demokrasi secara baik dan sehat. Katakanlah akhir-akhir ini banyak gerakan yang mencederai demokrasi dengan memainkan Politik Uang dan Melontarkan isu-isu SARA. sungguh PMII menilai demokrasi di negeri ini masih tersandera oleh kehausan kekuasaan, sekiranya NTT tidak mengikuti jejak demokrasi yang buruk tersebut.

Hasnu menegaskan, sangat jelas amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No. 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Anggota xan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/Kota sangat jelas dikatakan bahwa " Peraturan KPU melarang partai Politik mengikut sertakan calek eks-napi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan negara dan Rakyat Indonesia " sebagai kelanjutan dari pedoman ini KPU menjabarkan sebagai berikut :

Sebagai persyaratan pengajuan bakal calon, pimpinan parpol menandatangani dan melaksanakan pakta integritas :

1. Menyatakan bakal calon yang diajukan bukan mantan terpidana tersebut berdasarkan kasus yang tidak mencerminkan tipe kepemimpinan bangsa Indonesia.

2. Apabila melanggar, bersedia dikenakan sanksi pembatalan, KPU mencoret atas caleg eks-napi korupsi yang diajukan oleh parpol.

Namun ironisnya, beberapa parpol yang tidak menerima keputusan KPU ternyata kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu setempat dan hasil putusan Bawaslu pada pokoknya meloloskan caleg eks-napi korupsi masuk kembali menjadi caleg dalam pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun