Mohon tunggu...
#sekapolri
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Susy Haryawan
Susy Haryawan
26 November 2015 | 8 tahun lalu

Rizieq Awali Penerapan SE Kapolri?

Baru saja ada kejadian dari orang masa lalu yang hendak eksis kembali, pentolan Federasi Pentung ini kembali bikin “ulah” demikian saya me

Humaniora
858
10
7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Mikom UPH Bekerjasama Dengan Kominfo Selenggarakan Seminar “Hate Speech Kenapa Diributkan?”
Fanny Citra
Fanny Citra
23 November 2015 | 8 tahun lalu

Mikom UPH Bekerjasama Dengan Kominfo Selenggarakan Seminar “Hate Speech Kenapa Diributkan?”

MIKOM UPH Bekerjasama dengan Kominfo Selenggarakan Seminar “HATE SPEECH Kenapa Diributkan?” Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) UPH bekerjasa

Humaniora
55
1
4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Nggak Rame Kalau Nggak Ada Kebencian
Sri Agung Mikael
Sri Agung Mikael
06 November 2015 | 8 tahun lalu

Nggak Rame Kalau Nggak Ada Kebencian

Nggak Rame Kalau Nggak Ada Kebencian. Benarkah? Rasa-rasanya sih benar. Hiruk-pikuk perpolitikan Indonesia sejak reformasi ini sebagiannya dibumbui ke

Humaniora
58
4
3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Vox Pop
921
3
6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Surat Edaran Kapolri, Perhatian kepada Kita Semua
Susy Haryawan
Susy Haryawan
02 November 2015 | 8 tahun lalu

Surat Edaran Kapolri, Perhatian kepada Kita Semua

Ilustrasi - ancaman hukuman penjara (Shutterstock) Perjalanan panjang perpolitikan di Indonesia belum berakhir, terutama yang menyangkut Pak Jokowi.

Vox Pop
3269
27
29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hate Speech Bukanlah Menyatakan Pendapat
Ajinatha
Ajinatha
02 November 2015 | 8 tahun lalu

Hate Speech Bukanlah Menyatakan Pendapat

Hate Speech jelas tidak sama dengan menyatakan pendapat, hate speech lebih kepada tindakan yang melecehkan orang lain, dan konotasinya sangatlah negat

Humaniora
671
14
16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Terkait Surat Edaran Kapolri: Ini Poin-poin "Hate Speech"  dan Netiket yang Harus Diketahui Pewarta Warga
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan
01 November 2015 | 8 tahun lalu

Terkait Surat Edaran Kapolri: Ini Poin-poin "Hate Speech" dan Netiket yang Harus Diketahui Pewarta Warga

Media Ujaran Kebencian : Kemudian, pada huruf (h) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai medi

Inovasi
5360
3
2
LAPORKAN KONTEN
Alasan