Mohon tunggu...
#aktivisham
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Wiji Thukul, Berontak lewat Kata
Tinta Digital
Tinta Digital
06 Januari 2019 | 5 tahun lalu

Wiji Thukul, Berontak lewat Kata

Orde baru adalah era di mana kebebasan berpendapat seolah hanya angan belaka. Pada era ini orang harus tunduk pada pemerintah. Perlu dicatat, rezim Or

Humaniora
3294
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono
25 Oktober 2016 | 7 tahun lalu

Dokumen TPF Kematian Munir Hilang atau Dihilangkan?

Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib atau Munir (M) kembali bergaung setelah lama meredup.  M  meninggal &nbsp

Vox Pop
179
10
7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Wiji Thukul, Apa Gunanya Banyak Baca Buku, kalau Mulut Kau Bungkam Melulu!
Robbi Gandamana
Robbi Gandamana
19 Desember 2015 | 8 tahun lalu

Wiji Thukul, Apa Gunanya Banyak Baca Buku, kalau Mulut Kau Bungkam Melulu!

Kalau ada orang yang berani mengkritik, mengusik kebijakan, nasibnya bakalan berakhir merongos di penjara atau di kuburan.Cekal dan bredel adalah momo

Humaniora
9844
59
44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Veronika Nainggolan
Veronika Nainggolan
15 Maret 2013 | bertahun tahun lalu

Mengapresiasi Penghargaan HAM dan Perdamaian bagi Aktivis Papua

Sumber: Peter Neles Tebay menerima Penghargaan Perdamaian dari Yayasan Tji Hak-soon di Korea Selatan (13/3/2013). Foto: voaindonesia.com Tahun in

Humaniora
718
3
3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Viktor Krenak
Viktor Krenak
29 November 2011 | bertahun tahun lalu

Konspirasi Asing di Balik Seruan Penarikan Pasukan TNI/Polri dari Tanah Papua

KEBERADAAN  TNI/Polri di Tanah Papua terus mendapat sorotan dari para pegiat HAM. Kinerja mereka terus dikritik dan tak jarang dipojokan. Dari semua s

Vox Pop
438
2
8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra
09 Juni 2010 | bertahun tahun lalu

Wacana Perlindungan Hukum bagi Aktivis HAM

Maraknya upaya kekerasan terhadap kriminalisasi aktivis HAM mendorong lahirnya sebuah wacana pembuatan UU Perlindungan HAM sebagai Jaminan bagi Pembel

Humaniora
515
2
8
LAPORKAN KONTEN
Alasan