Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Pengesahan RUU Pemasyarakatan Itu Ditunda

26 September 2019   11:13 Diperbarui: 26 September 2019   11:14 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, bagi penulis diskusi ini menarik, karena  menjadi pengetahuan baru dan menumbuhkan rasa kepedulian yang selama ini seakan aturan-aturan hukum atau undang-undang yang dibaut oleh para pembuat kebijakan tersebut, bukan menjadi urusan kita. 

Padahal, sesungguhnya untuk kepentingan semua masyarakat, terutama yang akan tersangkut dengan hukum dan juga bagi para petugas pemasyarakatan yang setiap hari bergelut dengan kegiatan permasyarakatan. Oleh sebab itu, sikap peduli, sikap kritis kita harus ada.

Bila kita membaca dan mengamati munculnya reaksi banyak mahasiswa yang menolak tiga RUU yang akan disahkan dalam sidang paripurna sisa hari kerja DPR tersebut, sebenarnya memang menimbulkan banyak tanya kita. 

Beberapa pertanayaan tersebut di anataranya, pertama, mengapa RUU tersebut, salah satunya RUU Permasyarakatan tersebut masih belum banyak difahami oleh masyarakat Indonesia? 

Apakah karena memang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat? Kedua,  mengapa pula pengesahannya baru dilakukan ketika masa kerja DPR saat ini akan segera berakhir? Ke tiga, ketika undang-undang Permasyarakatan dan yang dua lainnya itu disahkan, maka pertanyaannya adalah mengakomodir kepentingan siapa? 

Apakah kepentingan masyarakat umum, atau kepentingan DPR dan juga untuk melindungi dan memberikan kenyamanan kepada pelaku korupsi yang ditahan di LAPAS? 

Bukan hanya itu, bahkan ada yang beranggapan bahwa pengesahan sebuah produk undang-undang di ujung sisa masa kerja adalah sebuah tindakan akal-akalan, atau akal bulus yang memiliki modus tertentu. Tentu banyak hal yang membuat hati masyarakat ikut tersayat. 

Oleh sebab itu, ketika RUU Permasyarakatan itu saat ini ditunda, semua pihak harus membuka mata, membuka hati, melihat kembali isi RUU dengan hati yang lurus, sehingga tidak menimbulkan rasa curiga, apalagi terjadi penolakan dengan gerakan penolakan yang berakhir tindak kekerasan. 

Ini bukanlah pilihan yang bijak dan tepat. Maka, mari buka mata, buka hati, berdoa kepada Allah agar diberikan petunjuk agar bangsa ini selamat di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun